Madiun (beritajatim.com) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Madiun bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Madiun, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan PT Jasa Raharja menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di Terminal Caruban, Kamis (13/11/2025). Operasi gabungan ini menyasar berbagai pelanggaran lalu lintas sebagai upaya menekan angka kecelakaan di wilayah Kabupaten Madiun.
“Kami dari Satlantas Polres Madiun bersama rekan-rekan dari instansi terkait hari ini melaksanakan kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas dalam rangka KRYD. Tujuannya untuk menekan angka kecelakaan, karena setiap pelanggaran berpotensi menimbulkan kecelakaan,” ujar Ipda Andika, Kanit Turjawali Satlantas Polres Madiun, di lokasi kegiatan.
Dari hasil pelaksanaan operasi, petugas menindak sebanyak 72 pelanggaran. Pelanggaran terbanyak didominasi oleh pengendara sepeda motor yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) serta tidak dilengkapi dengan komponen kendaraan sesuai ketentuan.
“Tilang manual yang kami terbitkan sebanyak 72 lembar. Di antaranya 11 kendaraan tidak dapat menunjukkan STNK saat diperiksa,” tambah Ipda Andika.
Selain penindakan terhadap pelanggaran kasat mata, petugas gabungan juga melaksanakan ramp check atau pemeriksaan kelayakan kendaraan terhadap angkutan umum, terutama bus antarprovinsi yang melintas di jalur Madiun. Pemeriksaan ini difokuskan pada aspek keselamatan kendaraan seperti sistem penerangan, pengereman, dan kelengkapan alat keselamatan.
“Kami dari Dishub Madiun melakukan pemeriksaan kelayakan kendaraan atau ramp check terhadap bus yang melintas. Pemeriksaan meliputi fungsi lampu utama, lampu sein, lampu belakang, sistem pengereman, dan wiper,” jelas Faizal Rasyid, Penguji Tingkat 5 Dishub Kabupaten Madiun.
Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh bus dalam kondisi layak jalan. Sementara itu, untuk kendaraan truk, Dishub juga melakukan pemasangan stiker reflektor sebagai tanda tambahan keselamatan di jalan. “Semua kendaraan yang kami periksa dalam kondisi baik dan layak jalan. Tidak ditemukan kendaraan yang tidak memenuhi syarat,” tegas Faizal.
Kegiatan KRYD di Terminal Caruban ini akan terus dilakukan secara berkala oleh Satlantas Polres Madiun bersama instansi terkait. Langkah ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan keselamatan dan kedisiplinan berlalu lintas di wilayah Kabupaten Madiun. [rbr/beq]
