Yogyakarta (beritajatim.com) – Satlantas Polres Bantul berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada warga penyandang disabilitas dengan memfasilitasi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) D, yang setara dengan SIM C.
SIM D memungkinkan penyandang disabilitas untuk mengemudikan sepeda motor, sementara SIM D1 digunakan untuk mengemudikan mobil. Ini merupakan langkah positif dalam memberikan aksesibilitas kepada mereka yang membutuhkan.
Pada Jumat, 22 September 2023, sekitar 30 warga penyandang disabilitas di Kabupaten Bantul mengikuti ujian SIM D di Kantor Satpas setempat. Sebanyak 27 orang mendapatkan SIM baru, sementara tiga orang lainnya memperpanjang SIM mereka. Sebelum mengikuti ujian SIM, para peserta juga menjalani tes kesehatan dan psikologi di RS Bhayangkara Polda DIY.
Proses pengujian melibatkan berbagai tahap, termasuk tes kesehatan, tes psikologi, tes teori, dan tes praktik, sesuai dengan ketentuan ST Kapolri Nomor: ST/1983/IX/YA.11/2022. Para penyandang disabilitas dapat mengajukan permohonan SIM dengan menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan mereka.
Meskipun prosesnya telah dipermudah, pemohon SIM berkebutuhan khusus tetap harus memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter dan psikolog yang berlaku.
BACA JUGA:
Tim PKM Unesa Latih Difabel untuk Bisnis Digital Bangun Kemandirian Ekonomi
Dalam upaya mendukung program ini, Polres Bantul memberikan fasilitas biaya pembuatan SIM secara gratis, kecuali untuk tes kesehatan. Selain itu, fasilitas di Polres Bantul telah disesuaikan agar dapat diakses dengan mudah oleh penyandang disabilitas, termasuk fasilitas seperti guiding block, tempat parkir khusus disabilitas, tempat duduk yang nyaman, dan kendaraan khusus.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Polda DIY yang bertujuan untuk memfasilitasi penyandang disabilitas dalam mendapatkan SIM D. Hal ini sejalan dengan arahan Kapolda DIY saat mengadakan Jumat Curhat tentang penyandang disabilitas di Yogyakarta pada tanggal 8 September 2023. Satlantas Polres Bantul berharap bahwa upaya ini dapat membantu penyandang disabilitas dalam memperoleh SIM D dan meningkatkan mobilitas mereka. [aje/suf]
Untuk memperoleh SIM D, pemohon harus memenuhi beberapa syarat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993, antara lain:
Mengajukan permohonan tertulis.
Mampu membaca dan menulis.
Memiliki pengetahuan tentang peraturan lalu lintas dan teknik dasar berkendara.
Memiliki usia minimal 17 tahun.
Mahir dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
Menunjukkan kondisi jasmani dan rohani yang sehat.
Lulus ujian teori dan ujian praktik.