Satgas UUCK Bantu Nelayan Perempuan di Sumut Urus Legalitas Usaha

19 July 2023, 21:30

Jakarta, CNN Indonesia — Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja (Satgas UUCK) membantu ratusan nelayan perempuan di Sumatera Utara mengurus legalitas usaha mereka. Para nelayan perempuan ini mengikuti lokakarya atau workshop bertajuk ‘Kemudahan Perizinan Berusaha’ yang digelar di Lantamal I Belawan, Medan, Selasa (18/7).
Dalam lokakarya tersebut, para nelayan perempuan mendapat penjelasan tentang cara membuat Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Halal, dan Sertifikat Produk Pangan-Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Mereka juga langsung praktik membuat NIB di lokasi.
Wakil Ketua III Satgas UUCK, Raden Pardede, mengatakan bahwa kehadiran Satgas UUCK ini bertujuan untuk membantu para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) mengurus legalitas usaha mereka.

UUCK, dia melanjutkan, telah menyederhanakan dan mempermudah proses pengurusan perizinan berusaha, sehingga para pelaku usaha bisa lebih cepat dan mudah dalam mengembangkan usaha mereka.
“UUCK bertujuan membuat semua lebih sederhana, mudah, dan cepat,” ujar dia melalui keterangan resmi, Rabu (19/7).
Raden Pardede juga menegaskan bahwa UUCK memberikan berbagai kemudahan bagi para pelaku UMK, termasuk kemudahan dalam mendapatkan akses permodalan, pendampingan, dan pelatihan.
Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo beberapa waktu silam yang menjabarkan tiga aspirasi dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 untuk mendukung pelaksanaan Visi Indonesia Emas 2045.
Pertama, mengharap tercapainya pertumbuhan PDB di atas 6 persen per tahun, dan pendapatan per kapita mencapai US$23.000-US$30.300. Dua, terjadi peningkatan investasi yang mendorong penciptaan lapangan kerja.
Ketiga, dukungan untuk sektor UMKM dan koperasi, karena lebih dari 55 persen tenaga kerja berada di sektor tersebut (informal).
Namun, Raden menambahkan, ada empat tantangan untuk mencapai aspirasi tersebut, yakni memastikan lapangan kerja untuk masyarakat, terjadi obesitas regulasi yang tumpang tindih, daya saing rendah, serta kondisi global yang cenderung proteksionis.
“Karena itu UUCK melakukan penyederhanaan, kemudahan, mempercepat urusan perizinan, debirokratisasi, serta merampingkan hubungan pusat dan daerah. Kita tidak bisa lagi business as usual. Kita harus transformasi teknologi, yang saat ini melalui digitalisasi,” tuturnya.
Sebagai contoh, legalitas usaha yang sebelumnya membutuhkan SIUP dan SKU, kini cukup menggunakan NIB. Pengurusan izinnya pun mudah, dapat diurus secara daring melalui aplikasi OSS Indonesia.
Demikian pula untuk para nelayan di Sumatera Utara, jika sebelumnya mengurus perizinan terdapat 16 jenis, kini hanya tiga jenis. Jika sebelumnya membutuhkan waktu sedikitnya 14 hari kerja, kini rampung dalam hitungan menit.
Dalam UUCK, pemerintah juga akan melakukan pendampingan untuk standarisasi UMK. Proses pengurusan perizinan berusaha pun tanpa biaya atau gratis.
“Lalu ada perlindungan UMK misalnya melalui restrukturisasi kredit, rekonstruksi usaha, dan bantuan. Selain itu, ada pemberdayaan UMK. Demikian pula, Sertifikasi Halal tidak dikenakan biaya, karena akan dibiayai APBN, APBD atau peraturan yang tidak mengikat,” imbuh Raden.
Pemahaman menyeluruh tentang berbagai perubahan dan kemudahan melalui UUCK patut diketahui seluruh masyarakat, bahkan para pejabat di daerah. Karena itulah, pemerintah melalui Satgas UUCK bergerak cepat memasifkan sosialisasi di berbagai daerah, salah satunya di Medan.
Direktur Sistem Perizinan Berusaha Kementerian Investasi/BKPM, Agus Prayitno, mengatakan bahwa kehadiran Satgas UUCK bersama kementerian/lembaga terkait, seluruh pihak seperti pejabat di daerah serta masyarakat diharapkan dapat memiliki satu pemahaman.
“Jadi, sosialisasi ini bukan saja untuk masyarakat, tetapi juga untuk pejabat di daerah,” ucap Agus.
Lebih lanjut Agus menjabarkan manfaat dan cara membuat NIB. Sedangkan SPP-PIRT dijelaskan oleh Direktur Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Pangan Olahan BPOM, Sarmauli Purba.
Adapun Sertifikasi Halal oleh Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Siti Aminah. Selain mendapat penjelasan tentang cara pembuatan perizinan tersebut, para peserta juga langsung praktik di lokasi.
Setiap tim perwakilan kementerian/lembaga terkait langsung membantu seluruh peserta yang mayoritas kaum perempuan nelayan. Dalam workshop telah lahir sebanyak 25 orang yang baru pertama kali membuat NIB.
Di sisi lain, Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Dani Setiawan, berterima kasih atas bantuan yang diberikan oleh Satgas UUCK kepada para nelayan di Sumatera Utara.
Menurutnya, para nelayan perempuan memiliki peran penting dalam membantu perekonomian rumah tangga, antara lain dengan mengolah hasil tangkapan menjadi ikan asin, kerupuk ikan, dan lainnya.
“Nelayan dan perempuan pesisir, memang perlu mendapat kemudahan perizinan dan kepastian untuk berusaha. Saya bersyukur UUCK menjadikan semua urusan tersebut lebih mudah,” kata dia.
Dengan bantuan dari Satgas UUCK, para nelayan perempuan di Sumatera Utara kini bisa lebih mudah dan cepat dalam mengurus legalitas usaha mereka. Hal ini akan membuka peluang bagi mereka untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan perekonomian rumah tangga mereka. (rir/rir)

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi