Satgas PKH Cari ‘Biang Kerok’ Perusahaan Perusak Hutan Sumatra

Satgas PKH Cari ‘Biang Kerok’ Perusahaan Perusak Hutan Sumatra

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah terus memburu perusahaan-perusahaan yang menjadi biang kerok bencana di Sumatra akibat pembalakan hutan ilegal.

Dalam mengusut hal tersebut, pemerintah menerjunkan Kementerian Kehutanan dan Satuan tugas penertiban kawasan hutan atau Satgas PKH. Saat ini, satgas tersebut tengah menghitung kerugian lingkungan terkait bencana alam banjir dan longsor di Sumatra.

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyatakan penelusuran asal-usul kayu gelondongan yang menjadi perhatian publik dalam bencana banjir dan tanah longsor di Sumatra telah memasuki tahap penyelidikan aparat penegak hukum.

Proses tersebut ditangani Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama Bareskrim Polri, sehingga detail temuan belum dapat disampaikan ke publik. 

Hal ini disampaikannya usai memberikan laporan kepada Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).

“Saya tidak bisa buka ke publik, sekali lagi ini kan ada Satgas PKH dan Kabareskrim, kami sudah ada pertemuan dan sudah ada list nama-nama perusahaan yang sedang di… makanya levelnya sudah sampai ke penyelidikan,” ujar Raja Juli Antoni.

Sementara itu, Satgas PKH  mengaku telah mengantongi identitas pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan hutan di Sumatra.

Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah mengatakan informasi itu diperoleh usai pihaknya melakukan pemetaan hutan di wilayah yang terdampak bencana.

“Sudah diketahui identitas, sudah diketahui lokasi, sudah diketahui kira-kira perbuatan pidana seperti apa yang terjadi,” ujar Febrie di Kejagung, Senin (15/12/2025).

Dia menambahkan, subjek hukum dalam perkara ini terdiri dari perorangan maupun korporasi. Selain proses pidana, Satgas Hutan besutan Presiden Prabowo ini bakal melakukan evaluasi perizinan hutan di Sumatra.

Nantinya, Satgas PKH akan mengevaluasi izin korporasi atau subjek hukum jika terbukti melanggar dan memperparah bencana alam di Sumatra.

“Jika mereka memiliki izin, akan dilakukan evaluasi atas perizinan yang telah dikeluarkan kepada korporasi yang terindikasi menjadi subjek hukum penanggung jawab pidana yang telah terjadi,” tambah Febrie.

Febrie menambahkan saat ini Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah menangani perusahaan yang diduga melanggar di daerah aliran sungai (DAS) Anggoli dan Garoga. Perusahaan itu berinisial TBS.

“Bahwa ini sudah ada satu yang ditangani oleh Bareskrim Polri atas nama perusahaan PT TBS,” pungkasnya.