Satgas Pangan Temukan Kecurangan Pengemasan Produk Minyakkita Pasar Surabaya

Satgas Pangan Temukan Kecurangan Pengemasan Produk Minyakkita Pasar Surabaya

Surabaya (beritajatim.com) – Satgas Pangan Satreskrim Polrestabes Surabaya menemukan kecurangan dalam pengemasan produk Minyakkita di 2 pasar tradisional Surabaya, Rabu (12/03/2025).

Kecurangan itu ditemukan oleh Satgas Pangan Polrestabes Surabaya saat menggelar inspeksi mendadak (sidak) di 2 pasar tradisional bersama dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan) Kota Surabaya. Tim mendapati volume minyak goreng kemasan tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan.

“Sidak ini dilakukan sebagai respons terhadap maraknya dugaan kecurangan oleh pelaku usaha dalam pengemasan Minyakita,” kata Iptu Toni Hariyanto, Kanit 5 tindak pidana ekonomi (Tipidek) Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Sidak dilakukan di Pasar Soponyono dan Pasar Wonokromo Surabaya. Berbekal dengan alat ukur volume, tim menemukan bahwa minyak goreng dalam kemasan botol 1 liter yang dijual di pasaran ternyata memiliki volume kurang dari standar yang seharusnya.

“Kami menemukan beberapa pengemasan dalam bentuk botol 1 liter yang seharusnya berisi 1000 ml, tetapi setelah diuji, hanya berisi 970 ml. Artinya, ada indikasi kekurangan sekitar 30 ml per botol,” tuturnya.

Selain dalam kemasan botol, dugaan kecurangan juga ditemukan pada kemasan bantal (pouch) 1 liter yang dikemas oleh beberapa CV dan PT. Temuan ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemerintah Kota Surabaya dan kepolisian berkomitmen untuk menindaklanjuti temuan ini guna melindungi hak-hak konsumen. Pengawasan akan terus diperketat agar tidak ada lagi praktik kecurangan yang merugikan masyarakat,” tegas Toni.

Toni menghimbau kepada masyarakat agar lebih teliti dalam membeli minyak goreng kemasan dan segera melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan. “Masyarakat diimbau lebih waspada dan lebih teliti dalam membeli minyak goreng kemasan dan jika menemukan indikasi kecurangan segera melaporkan kepada instansi terkait,” pungkas Toni. (ang/kun)