Satgas BLBI Sita Puluhan Bidang Tanah dan Bangunan Senilai Rp 228,1 Miliar di Sumatera Utara

14 October 2023, 10:21

TEMPO.CO, Jakarta – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan kegiatan pemasangan plang atas Aset Properti eks Bank Dalam Likuidasi (BDL)/eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)/ eks BLBI di wilayah Sumatera Utara. Aset tersebut berupa puluhan bidang tanah dengan luas total 85.176 meter persegi dan bangunan dengan luas total 13.213 meter persegi.“Estimasi nilai keseluruhan sebesar Rp 228.159.000.000 atau Rp 228,159 miliar (berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP Tanah),” tertulis dalam siaran pers yang ditandatangani Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dikutip pada Sabtu, 14 Oktober 2023.Satgas BLBI dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 jo. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2021. Satgas telah melakukan serangkaian strategi, program, dan kegiatan guna pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor/debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan bertahap dan terukur. Salah satu upaya penanganan aset properti yang dilakukan adalah penguasaan fisik aset tanah dan bangunan. Caranya melalui pemasangan plang pengamanan yang bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI.Detail tanah dan bangunan yang disita di Sumatera UtaraPertama, satu bidang tanah seluas 3.978 meter persegi dan satu unit bangunan seluas 1.400 meter persegi yang terletak di Jalan Sidodadi, Desa Gedong Johor, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Aset tersebut sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 4/Desa Deli Tua yang berasal dari Bank Umum Nasional (BUN) dengan estimasi nilai sebesar Rp 5.312.000.000 atau Rp 5,312 miliar.Kedua, satu bidang tanah seluas 566 meter persegi dan satu unit bangunan seluas 220 m2eter persegi yang terletak di Jalan Sei Batang Serangan Nomor 190 RT/RW Lingkungan II, Desa Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah (D/H Medan Barat), Kota Medan, Sumatera Utara. Sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 195/Desa Sei Sikambing D yang berasal dari Bank Central Asia (BTO) dengan estimasi nilai Rp 2.252.000.000 atau Rp 2,252 miliar.Kemudian ketiga, satu bidang tanah seluas 6.638 meter persegi yang terletak di Jalan Sisingamangaraja Nomor 6 Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Sumatera Utara. Sesuai Sertifikat Hak Paksa (SHP) Nomor 289/Mesjid yang berasal dari Bank Subentra dengan estimasi nilai Rp 58.912.000.000 atau Rp 58,9 miliar.Selanjutnya: Lalu keempat, tiga bidang tanah seluas 21.376 meter persegi…. 

Partai

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi