Satgas BLBI Sita 85,84 Hektare Tanah Senilai Rp 171,68 Miliar di Banten

16 October 2023, 22:29

TEMPO.CO, Jakarta – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan kegiatan penguasaan fisik berupa pemasangan plang atas aset properti eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) atau eks BLBI berupa tanah seluas 85,84 hektare. Aset tersebut berada di Desa Bojong dan Desa Budi Mulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.“Dengan estimasi nilai sebesar Rp 171.681.600.000 atau Rp 171,681 miliar (berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP Tanah),” seperti dikutip dari siaran pers yang ditandatangani Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban, Senin, 16 Oktober 2023.Aset tersebut berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks debitur PT Pentabinangun Sejahtera/ eks kredtur PT Bank Indonesia Raya (Bank Bira Tbk) BBKU. Saat ini, aset negara itu dikelola oleh Kementerian Keuangan, di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), dan menjadi prioritas penanganan oleh Satgas BLBI.Penguasaan fisik aset properti eks BPPN atau eks BLBI dilakukan oleh Tim Satgas BLBI bersama beberapa pihak seperti Kantor Wilayah DJKN Banten, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang II, dan didampingi pengamanan dari Tim Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri.“Terhadap aset-aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tulis Rionald. “Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota / kabupaten di Indonesia.”Iklan

Satgas BLBI dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 jo. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2021. Satgas BLBI telah melakukan serangkaian strategi, program, dan kegiatan guna pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor atau debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur. Salah satu upaya penanganan aset properti yang dilakukan adalah penguasaan fisik aset tanah dan bangunan. Pemasangan plang pengamanan itu bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI.Pilihan Editor: Satgas BLBI Sita 3 Aset Tanah dan Bangunan di Jakarta Selatan Senilai Rp 111,2 Miliar, Ini Rinciannya

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi