Satgas BLBI Satset, Sita Tanah Bank Central Dagang di Jabar

17 May 2023, 10:15

Jakarta, CNBC Indonesia – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan kegiatan penguasaan fisik atas aset properti berupa tanah di beberapa titik, di Jawa Barat, pada Rabu (17/5/2023).
Satgas BLBI melakukan pemasangan plang atas Aset Properti eks BPPN/eks BLBI berupa tanah dengan luas keseluruhan ± 538.000 m2 dengan nilai aset sedang dilakukan proses penilaian, yang terletak di Desa Cipayungjaya, Kec. Bojonggede, Kab Bogor (sekarang Kel. Cipayungjaya, Kec. Cipayung, Kota Depok) Provinsi Jawa Barat yang sesuai Surat Keputusan Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat Nomor 960/HGB/KWBPN/1997 tanggal 29 Oktober 1997 tercatat atas nama PT. Tjitajam seluas 538.000 m2, Perjanjian Penyelesaian Pinjaman tanggal 11 Desember 1998.
Penguasaan fisik aset dimaksud, dilakukan oleh Satgas BLBI dipimpin Rionald Silaban selaku Ketua Satgas BLBI, bersama Purnama T. Sianturi selaku Ketua
Sekretariat Satgas BLBI, Sekretaris DJKN Dedi Syarif Usman, Kakanwil DJKN Jawa Barat Tavianto Noegroho, Kepala KPKNL Bogor dan jajaran. Kegiatan ini juga didampingi pengamanan dari Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Aset tersebut merupakan Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks PT. Bank Central Dagang/eks debitur PT Mitra Unggul Bina Nusa dan diperhitungkan
sebagai pengurang kewajiban PT. Bank Central Dagang oleh BPPN,” Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban, dalam siaran pers, Rabu (17/5/2023).

Rionald mengatakan aset telah tercatat sebagai aset milik negara dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Laporan Keuangan Transaksi Khusus, yang saat ini dikelola Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Penguasaan fisik aset properti eks BPPN/eks BLBI dilakukan oleh Satgas BLBI dimulai dengan apel pagi pada pukul 08.00 WIB oleh seluruh petugas dan dilanjutkan dengan pemasangan plang di 15 titik lokasi.
Tim Satgas Gakkum Bareskrim Polri dipimpin oleh Kombes Pol. Yuldi Yusman, AKBP Agus Waluyo, Kompol M. Taat Resdi dan jajaran. Kegiatan juga dihadiri oleh Dandim 0508/Depok dan jajaran, Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady, Kabagops Polres Metro Depok AKBP Ervin, dan jajaran, Kapolsek Pancoran Mas Depok dan jajaran, Kasat Satpol PP Depok, M. Thamrin, Wakil Ka Satpol PP Kota Depok, dan jajaran dan Camat Cipayung, Hasan Nurdin serta Lurah Cipayung Jaya.
“Pada prinsipnya Satgas BLBI dalam menegakan hak-hak Negara, apabila terdapat pihak lain yang keberatan dapat dilakukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rionald.
Aset properti eks BLBI di atas, menjadi prioritas penanganan oleh Satgas BLBI. Atas aset aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

Mantap! Ini Potret Satgas BLBI Beraksi Lagi, Sita Aset 1T

(haa/haa)

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi