Surabaya (beritajatim.com) – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa Satgas Anti Preman dan Mafia Tanah memiliki target waktu tanggap atau ‘response time’ maksimal 15 menit, yang diumumkan pada hari Sabtu (10/1/2026).
Menurut Eri, dalam waktu tersebut, petugas akan langsung mendatangi pelapor yang menghubungi hotline Call Centre 112. Batas waktu kedatangan petugas adalah maksimal 30 menit setelah laporan diterima.
“Ketika ada laporan maka kita maksimal 30 menit sudah sampai di lokasi,” kata Eri Cahyadi, memberikan jaminan kepada warga Surabaya bahwa tindakan akan segera diambil begitu laporan diterima.
Selain meningkatkan response time, Eri juga menargetkan penanganan laporan agar dapat selesai dengan cepat, yaitu dalam waktu 2×24 jam. “Tetap 2×24 jam maka saya berharap laporan itu ketika kami (terima) bisa jalan,” tambahnya.
Satgas yang baru terbentuk ini melibatkan berbagai unsur dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk TNI, Polri, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Kejaksaan. Kehadiran satgas ini diharapkan dapat mempercepat respon terhadap masalah-masalah hukum yang berkaitan dengan premanisme dan mafia tanah di Surabaya.
Untuk mempercepat fungsi dan manfaat satgas bagi seluruh warga Surabaya, Eri menambahkan bahwa ia sedang merencanakan pembentukan unit kantor di setiap wilayah, mulai dari Surabaya Barat, Utara, Selatan, Timur, hingga Pusat.
“Oleh karena itu kita lagi membentuk (unit kantor) di masing-masing wilayah, kita cari tempat,” ujar Eri. Langkah ini bertujuan untuk mempermudah warga dalam mengakses layanan Satgas.
Eri juga menyampaikan keyakinannya bahwa dengan adanya Satgas Anti Preman dan Mafia Tanah, Surabaya akan menjadi kota yang lebih aman dan melindungi warganya. Ia pun mengimbau agar warga yang merasa terintimidasi atau terlibat dalam sengketa tanah segera melapor.
“Waktunya ditekan, waktu diintimidasi, laporkan. Kami pun tidak akan membiarkan saudara-saudara kami ditekan dan diintimidasi,” tutupnya. [rma/suf]
