Sasar Fasilitas Kantor, DJP: Nggak Sedikit-sedikit Kena Pajak

6 July 2023, 20:40

Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengingatkan, pemberlakuan pengenaan pajak natura atau kenikmatan yang diterima wajib pajak dari pemberi kerja tidak menyasar seluruh barang atau fasilitas.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, setidaknya ada 15 fasilitas atau barang yang dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan (PPh) dengan memperhatikan batasan tertentu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi bagi karyawannya batasannya sangat pantas, enggak sedikit-sedikit kena pajak,” tegas Hestu di konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (6/7/2023)

Sebanyak 15 fasilitas atau barang yang dikecualikan ini telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 yang berlaku sejak 1 Juli 2023. Hestu mengingatkan, batasan ini telah sesuai dengan praktik yang dilakukan di banyak tempat maupun banyak negara.

“Yang kita bicarakan kepantasannya, jadi saya enggak memunculkan cerita yang disasar siapa, antara perusahaan dan karyawan ada hubungan kerja, nah pantasnya berapa, ini kita exercise berapa pantasnya,” ujar Hestu.

Adapun batasan nilai atau kepantasan tersebut telah mempertimbangkan Indeks Harga Beli/Purchasing Power Parity (OECD), Survey Standar Biaya Hidup (BPS), Standar Biaya Masukan (SBU Kemenkeu), Sport Development Index (Kemenpora), dan benchmark beberapa negara.

Berikut ini 15 jenis dan batasan natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari Objek PPh:

1. Makanan/minuman disediakan di tempat kerja bagi seluruh pegawai yang ditetapkan tanpa batasan.

2. Kupon makanan/minuman bagi pegawai bagian dinas luar termasuk reimbursement biaya makanan/minuman. Adapun batasan yang dikecualikan dari objek PPh maksimal sebesar Rp2.000.000,00/pegawai/bulan atau senilai yang disediakan di tempat kerja (mana yang lebih tinggi).

3.Fasilitas di Daerah Tertentu berupa tempat tinggal, termasuk perumahan; pelayanan kesehatan; pendidikan; peribadatan; pengangkutan; dan/atau olahraga (tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang dan olahraga otomotif), ditetapkan tanpa batasan nilai.

4. Natura/kenikmatan harus disediakan pemberi kerja terkait standar keamanan, kesehatan, dan keselamatan meliputi pakaian seragam seperti seragam satpam, seragam pegawai produksi; peralatan keselamatan kerja; antar jemput pegawai; penginapan awak kapal/pesawat/sejenisnya; natura dan/atau kenikmatan penanganan pandemi seperti vaksin dan tes pendeteksi covid-19. Ini juga tanpa batasan.

5. Bingkisan dari pemberi kerja antara lain berbentuk bahan makanan, bahan minuman, makanan dan/atau minuman dalam rangka hari besar keagamaan meliputi Hari Raya Idulfitri, Hari Raya Natal, Hari Suci Nyepi, Hari Raya Waisak, atau Tahun Baru Imlek. Batasannya adalah diterima atau diperoleh seluruh pegawai.

6. Bingkisan dari pemberi kerja yang diberikan selain dalam rangka hari raya keagamaan. Batasannya diterima atau diperoleh Pegawai; dan Secara keseluruhan bernilai maksimal sebesar maksimal sebesar Rp 3 juta/pegawai/tahun pajak.

7. Peralatan dan fasilitas kerja yang diberikan pemberi kerja kepada pegawai untuk pelaksanaan pekerjaan antara lain komputer, laptop, atau ponsel beserta penunjangnya seperti pulsa dan sambungan internet. Batasannya adalah diterima atau diperoleh Pegawai; dan menunjang pekerjaan pegawai.

8. Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dari pemberi kerja, dengan batasan diterima atau diperoleh seluruh Pegawai; dan siberikan dalam rangka penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan penyelamatan jiwa atau pengobatan lanjutan sebagai akibat kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

9. Fasilitas olahraga dari pemberi kerja selain fasilitas olahraga golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang dan/atau olahraga otomotif. Batasannya diterima atau diperoleh Pegawai; dan secara keseluruhan bernilai maksimal sebesar Rp1,5 juta/pegawai/tahun pajak.

10. Fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja yang bersifat komunal (dimanfaatkan bersama-sama) antara lain mes, asrama, pondokan, atau barak, dengan batasan diterima atau diperoleh Pegawai.

11. Fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja yang hak pemanfaatannya dipegang oleh perseorangan (individual) antara lain apartemen atau rumah tapak. Batasannya adalah diterima atau diperoleh Pegawai; dan secara keseluruhan bernilai maksimal sebesar Rp2 juta/pegawai/bulan.

12. Fasilitas kendaraan dari pemberi kerja diterima atau diperoleh, dengan batasan pegawai yang tidak memiliki penyertaan modal pada pemberi kerja; dan memiliki rata-rata penghasilan bruto dalam 12 bulan terakhir sampai dengan Rp100 juta/pegawai/tahun pajak dari pemberi kerja.

13. Fasilitas iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh OJK yang ditanggung pemberi kerja. Batasannya adalah diterima atau diperoleh Pegawai.

14. Fasilitas peribadatan antara lain berbentuk musala, masjid, kapel, atau pura. Batasannya ialah diperuntukkan semata-mata untuk kegiatan peribadatan.

15. Seluruh natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh tahun 2022, dengan batasan diterima atau diperoleh Pegawai atau pemberi jasa.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

Buntut Panjang Kasus Rubicon PNS Pajak, Menkeu Marah Besar!

(mij/mij)