Probolinggo (beritajatim.com) – Gara-gara menyapa teman perempuannya di media sosial TikTok, Mohammad Hayyi (32), warga Jalan Serayu, Kelurahan Jrebeng Kulon, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, harus dilarikan ke puskesmas dengan luka bacok di kepala. Ketua LSM Madas Nusantara Probolinggo itu menjadi korban penganiayaan di Desa Warujinggo, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, pada Minggu siang (2/11/2025).
Insiden berdarah tersebut diduga dipicu oleh kecemburuan suami teman perempuan yang disapa korban di media sosial. Peristiwa ini sempat menghebohkan warga sekitar lantaran pelaku menyerang secara tiba-tiba di tempat umum.
Kepada wartawan, Rabu (5/11/2025) pagi, Hayyi menceritakan kronologi kejadian yang menimpanya. Ia mengaku awalnya hanya menyapa teman perempuannya di TikTok, namun tak lama kemudian, suami dari perempuan itu marah dan menantangnya berbicara lewat telepon.
“Dia minta nomor WhatsApp saya, lalu ngajak bicara baik-baik. Setelah itu, dia ajak ketemuan di sebuah toko waralaba di Warujinggo. Saya pikir mau klarifikasi, ternyata malah diserang,” ungkap Hayyi.
Setibanya di lokasi, Hayyi sempat mengulurkan tangan untuk bersalaman. Namun tanpa sepatah kata, pelaku langsung memukul wajahnya. Tak berhenti di situ, pelaku yang datang bersama istri dan anaknya kemudian mengeluarkan sebilah celurit dan menyabetkan ke arah kepala korban hingga mengenai dahi.
“Darah langsung mengucur. Warga di sekitar cepat menolong saya dan membawa ke Puskesmas Leces,” ujarnya.
Usai kejadian, pelaku kabur bersama keluarganya, sementara Hayyi melapor ke Polsek Leces. Polisi yang menerima laporan langsung turun ke lokasi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memintai keterangan sejumlah saksi.
Kanitreskrim Polsek Leces, Aipda Fajar Praja, membenarkan peristiwa penganiayaan tersebut. Ia menyebut identitas pelaku telah dikantongi dan berhasil diamankan tak lama setelah kejadian.
“Pelaku adalah warga Desa Sumberklidung, Kecamatan Tegalsiwalan. Sudah kami tangkap, dan rencananya akan dirilis di Polres Probolinggo pada Rabu besok,” terang Fajar.
Kini pelaku dijerat pasal penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara. Polisi juga menyita senjata tajam berupa celurit yang digunakan untuk melukai korban. [ada/beq]
