Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bakal memberikan sanksi teguran hingga publikasi bagi pihak penyelenggara jaringan yang melanggar aturan mengenai pemanfaatan teknologi Embedded Subscriber Identity Module (eSIM).
Adapun, pemanfaatan eSIM tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Komdigi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Teknologi Modul Identitas Pelanggan Melekat atau Embedded Subscriber Identity Module (eSIM) dalam penyelenggaraan telekomunikasi.
Dalam pasal 12 ayat 1 beleid tersebut, dikatakan bahwa Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler, Penyelenggara Jaringan Bergerak Satelit, dan Pihak Lain yang melanggar kewajiban yang tertuang dalam Permen tersebut bakal diberikan sanksi administratif.
Adapun kewajiban yang dilanggar tertuang Pasal 2 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf d, dan huruf g, serta Pasal 9.
“Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat ayat 1 berupa teguran tertulis dan publikasi,” tulis pasal 12 ayat 2 beleid tersebut
Dalam Pasal 2 ayat 2 huruf a Permen Pemanfaatan eSIM dikatakan para penyelenggara jaringan menyediakan dan mengoperasikan Sistem Provisioning untuk penggunaan Nomor IMSI lokal.
Pada huruf b dikatakan penyedia jaringan menyediakan dan mengoperasikan manajemen berlangganan untuk penggunaan Nomor MSISDN dan Nomor IMSI lokal.
Kemudian, pada huruf d dikatakan penyedia jaringan menyimpan Profil eSIM dalam Sistem Provisioning dan pada huruf g penyedia jaringan memenuhi ketentuan sertifikasi skema akreditasi keamanan data Sistem Provisioning.
Lebih lanjut, dalam Pasal 9 berbunyi Perangkat M2M dan Perangkat IoT berbasis eSIM yang menggunakan layanan Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler atau Penyelenggara Jaringan Bergerak Satelit yang digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan Nomor MSISDN dan Nomor IMSI lokal.
Nantinya, jika penyedia jaringan melanggar kewajiban tersebut akan diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Teguran tersebut akan diberikan paling banyak tiga kali dengan jangka waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari kerja.
“Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diberikan teguran tertulis ketiga, Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler, Penyelenggara Jaringan Bergerak Satelit, dan Pihak Lain tetap tidak memenuhi kewajiban, dikenai sanksi administratif berupa publikasi melalui situs web (website) resmi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi,” bunyi Pasal 12 ayat 4 Permen tersebut.