Sanksi Pelanggaran Etika 120 Periset Dipertanyakan, Ini Kata BRIN

5 February 2024, 15:29

TEMPO.CO, Jakarta – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) akhirnya memberikan keterangan resmi perihal sanksi pelanggaran etika massal untuk para perisetnya. Sanksi telah berlaku berupa pemotongan tunjangan kinerja untuk 120 periset selama setahun per Januari lalu . Sanksi juga menyasar seorang kepala pusat riset. Selain ikut dipotong tunjangan kinerjanya, khusus pejabat struktural ini juga diturunkan pangkatnya selama setahun. Semua berawal dari publikasi karya tulis ilmiah berjudul ‘A Chronicle of Indonesia’s Forest Management: A Long Step towards Environmental Sustainability and Community Welfare’ oleh 123 periset dari empat pusat riset yang berbeda. Kebanyakan dari mereka adalah peneliti yang sebelumnya bernaung di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).Karya tulis yang diaku para penulisnya sebagai kontribusi kepada eks lembaganya–bukan sebagai pencapaian kinerja prestasi di BRIN–tersebut terbit di Jurnal LAND pada 16 Juni 2024. Isinya review terhadap pengelolaan hutan Indonesia sejak masa kolonial dan pra-kolonial, sampai tantangannya saat ini dan masa depan.  Sebagian penulis mempertanyakan alasan diputuskannya sanksi pelanggaran etika. Informasi yang mereka dapat secara tak langsung adalah besarnya jumlah penulis yang disoal. Namun jumlah penulis yang besar diyakini bukan suatu yang tabu dalam sebuah riset. Selain tidak ada kejelasan alasan, mereka juga bingung dengan sanksi yang diberikan tidak merata. Sebanyak tiga periset asal tiga pusat riset yang berbeda lolos dari pemotongan tunjangan kinerja. Keberatan dari sebagian penulis ‘A Chronicle’ atas sanksi pelanggaran etika yang dijatuhkan termuat dalam artikel berita berjudul ‘Dipertanyakan, Alasan BRIN Beri Sanksi Pelanggaran Etika 120 Periset‘ terbit pada Jumat 2 Februari 2024, pukul 04.21 WIB. Hingga berita itu ditayangkan, Kepala BRIN Laksana Tri Handoko bungkam.Keterangan baru disampaikan lewat siaran pers bertanggal hari ini, Senin 5 Februari 2024. Judulnya ‘BRIN Tegakkan Kode Etik dan Kode Perilaku ASN di Lingkungannya’. Siaran pers yang membenarkan adanya pemberian sanksi pelangaran etika itu mengutip keterangan Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN, Ratih Retno Wulandari. Menurut Ratih, pemberian sanksi itu berawal dari adanya aduan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN dari publikasi artikel ‘A Chronicle’ tersebut. Atas aduan tersebut, dia menuturkan, lalu dilakukan sidang Majelis Etik dan Perilaku ASN dengan memanggil para pihak untuk dimintai klarifikasi. Iklan

“Dan berdasarkan hasil sidang tersebut, telah diterbitkan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian BRIN terkait dugaan pelanggaran Etik dan telah diserahkan kepada perwakilan penulis,” kata Ratih dalam siaran pers itu. Perwakilan penulis yang dimaksud adalah Hunggul Yudono Setio Hadi. Yang bersangkutan telah menolak memberikan keterangannya perihal publikasi berbuntut sanksi pelanggaran etika tersebut. Adapun Ratih juga tak menjelaskan lebih spesifik isi hasil sidang Majelis Etik dan Perilaku ASN itu, dan bagian mana yang membuat para penulis dianggap melanggar etika. Termasuk kenapa tak menyerahkan aduan ke Majelis Etik di Perhimpunan Periset Indonesia (PPI). Ratih hanya merujuk kepada Peraturan BRIN Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai di Lingkungan BRIN di mana penilaian kinerja pegawai dinilai dari dua aspek: hasil kerja dan perilaku kerja. Penilaian perilaku kerja disebutkannya didasarkan pada nilai dasar akhlak yang diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Di sana disebutkan Berakhlak yakni berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.  “Apabila terbukti terdapat nilai-nilai yang dilanggar, sudah selayaknya apabila atasan langsung menurunkan penilaian karena tidak sesuai ekspektasi,” kata dia.Pilihan Editor: Data Prabowo di Debat Capres Keliru Soal Jumlah Fakultas Kedokteran di Indonesia Saat Ini

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi