Sampah Alat Peraga Kampanye Bisa Diubah Menjadi Apa Saja?

11 February 2024, 16:14

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum atau KPU mengingatkan pembersihan alat peraga kampanye atau APK di ruang publik menjadi tanggung jawab dari masing-masing peserta pemilihan umum atau Pemilu 2024. Ketua KPU Jawa Timur Choirul Anam menjelaskan, tahapan Pemilu 2024 mulai hari Ahad, 11 Februari 2024 telah memasuki masa tenang.”Selama masa tenang, peserta pemilu dilarang berkampanye dalam bentuk apa pun. Itu untuk memberi kesempatan pemilih melakukan perenungan siapa yang akan dipilih,” katanya Ahad, 11 Februari 2024, dikutip Antara.Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu memimpin penertiban APK secara serentak di Bandung. Hal itu dilakukan untuk menjaga situasi kondusif pada masa tenang Pemilu 2024.”Bagaimana proses penertiban di Kota Bandung sendiri tentu akan menjadi pemicu untuk seluruh kabupaten atau kota yang ada di Jawa Barat akan melakukan hal yang sama dengan secara baik dan maksimal,” kata anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty setelah melakukan penertiban APK di Bandung, Ahad dini hari, 11 Februari 2024.Tentang Sampah APKPenanganan sampah APK itu sudah diperketat dengan surat edaran dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Melalui Surat Edaran Menteri LHK Nomor 3 Tahun 2024 bertarikh 31 Januari 2024, kepala daerah harus mencegah sisa APK bercampur dengan sampah lain di TPA.  Alat peraga kampanye, termasuk dalam Pemilu 2024, dikategorikan sebagai limbah spesifik sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Spesifik. Barang-barang berisi foto dan jargon itu juga dikategorikan sebagai limbah yang muncul secara tidak teratur sesuai dengan Undang Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan limbah.Pemanfaatan Sampah Alat Peraga Kampanye1. Untuk PLTSaKepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto ingin  kawasan Jakarta dari sampah atau limbah APK. Pembersihan sudah siap dilakukan sejak Ahad, 11 Februari 2024. Seluruh sampah bekas alat peraga kampanye yang terkumpul, kata Asep, bakal dipusatkan terlebih dulu di gudang milik Dinas Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP. Setelah terkumpul, kata dia, akan dilakukan pemisahan. Tujuannya untuk memilah APK yang masih bisa digunakan dan tidak.Asep menjelaskan, APK yang sudah tidak digunakan atau dimanfaatkan kembali akan dibawa ke Pengolahan Sampah di Saringan Sampah Segmen TB Simatupang untuk dilakukan pencacahan. Sampah yang sudah tercacah akan dibawa ke fasilitas RDF (refuse derived fuel, bahan bakar dari sampah).“Untuk PLTSa di tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Bantargebang. Kami tidak buang sisa APK tersebut ke landfill,” kata Asep.Iklan

2. Multiflex Kelompok rekayasa barang Gudskul Rekayasa dan Dicoba-coba (GudRnD) menginisiasi program daur ulang limbah alat peraga kampanye Pemilu 2024 bersama Stuffo, brand lokal ramah lingkungan.“Program ini bertujuan untuk mengolah limbah spanduk atau banner tersebut menjadi material baru yang kami kembangkan dan diberi nama multiflex,” kata Mohammad Aldino, salah satu anggota dalam tim kolaborasi saat ditemui di studio kerja Jagakarsa tersebut pada Jumat, 9 Februari 2024.Multiflex terbuat dari beberapa lapis banner. Karakteristik dan ketebalan multiflex mirip dengan papan kayu dan multiplek—triplek dengan lapisan tebal— membuat hasil olahannya menjadi pengganti kayu. Olahan itu bisa menjadi perabotan seperti lemari, meja, atau benda lain. Multiflex bisa menjadi alternatif eco material.3. Bata Mohammad Aldino, salah satu anggota dalam tim kolaborasi kelompok rekayasa barang. Hasil cacahan banner berbahan flexi bisa dicampur dengan lem untuk menjadi bata. Tapi, alih-alih memakai lem yang ongkosnya lebih tinggi, GudRnD memakai semen untuk proses daur ulang. Mereka bahkan berpikir membuat paving blok, namun benda itu umurnya lebih pendek dan bisa menghasilkan mikroplastik bila rusak. “Jadi paling aman jadi bata karena nanti tinggal diplester kalau di rumah,” katanya.HENDRIK KHOIRUL MUHID | DEVY ERNIS | IRSYAN HASYIMPilihan Editor: Penertiban APK di Masa Tenang, Bawaslu Tangsel: Tidak Ada Peserta Pemilu yang Menurunkan

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi