Saling Klaim Perawat dan Penanam Pohon Mangga di Surabaya Berujung Tebasan Parang

Saling Klaim Perawat dan Penanam Pohon Mangga di Surabaya Berujung Tebasan Parang

Surabaya (beritajatim.com) – Dua warga Sidoyoso, Simokerto, Rizky Anugrah (29) dan Afandi (47) rela bertengkar hanya gara-gara berebut buah mangga yang menggantung di pohon, Rabu (22/10/2025) kemarin. Pertengkaran antar keduanya lantas diakhiri tebasan parang Afandi ke tangan Rizki.

Kanit Reskrim Polsek Simokerto Iptu Hendri mengatakan, peristiwa pertengkaran itu bermula dari korban Rizki yang melihat ada dua buah mangga siap panen yang menggantung di pohon. Rizki lantas memetik dua buah mangga yang menggantung tersebut.

“Aksi korban lalu dilihat oleh pelaku Afandi. Afandi merasa saat itu Rizki mencuri buah mangga miliknya,” kata Hendri.

Rizki lantas tersinggung. Ia merasa pohon mangga itu sudah ditanam dan dirawat oleh keluarganya. Sehingga ia berhak mengambil buah yang menggantung. Adu mulut antar keduanya tidak terhindarkan. Afandi tetap bersikeras jika pohon mangga itu adalah miliknya dengan alasan lokasi tempat pohon mangga yang tumbuh itu berada di tanahnya.

“Pelaku lantas tidak terima. Ia masuk ke rumah dan mengambil parang dengan panjang 50 sentimeter. Sajam itu ia tebaskan ke bagian kiri Rizki,” tutur Hendri.

Aksi brutal Afandi disaksikan oleh sejumlah warga kampung. Saat diteriaki warga, Afandi lantas kabur. Sementara Rizki dilarikan ke rumah sakit terdekat.

“Korban menderita luka sobek dan ada tulang pergelangan kiri yang putus,” terang Hendri.

Peristiwa itu lalu dilaporkan oleh adik korban ke Polsek Simokerto. Setelah mendapatkan laporan, anggota unit reskrim Polsek Simokerto langsung bergerak cepat dan menemukan persembunyian pelaku.

Kini, Afandi dijerat dengan pasal 351 Ayat 2 KUHPidana Jo Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 Tentang Sajam dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 7 tahun. (ang/ian)