Surabaya (beritajatim.com) – Sales produk mainan dari PT. Planet Mainan Indonesia, Handoko Mudjianto (40) harus berurusan dengan hukum. Dia nekat menggondol uang perusahaan.
Ia yang memiliki wewenang untuk menagih ke konsumen malah mengalihkan uang pembayaran ke rekening istrinya. Akibatnya, perusahaan merugi hingga Rp44 juta.
Manager Sales PT. Planet Mainan Indonesia, Andre Mudjiono mengatakan, pihaknya sudah melapor ke Polrestabes Surabaya pada 31 Agustus 2023. Pelaporan itu dilakukan usai Handoko yang semula sepakat mengembalikan uang perusahaan malah kabur.
“Handoko memberikan nomor rekening istrinya dan minta para konsumen membayar melalui rekening tersebut. Padahal harusnya semua pembayaran pembelian ke rekening perusahaan,” terang Andre, Jumat (24/5/2024).
Aksi kecurangan Handoko terbongkar setelah perusahaan melakukan audit. Dari hasil audit diketahui kerugian perusahaan karena ada beberapa konsumen yang belum membayar namun tercatat sudah melakukan pelunasan. Perusahaan pun melakukan konfrontasi kepada para konsumen, disitu diketahui Handoko memberikan nomor rekening istri kepada para konsumen untuk pembayaran tagihan.
“Awalnya kami mencoba menagih ke beberapa pelanggan setelah ada pembelian tapi kami lihat belum ada pembayaran. Akhirnya mereka mengatakan dan menunjukan bukti sudah melakukan transfer melalui rekening yang diberikan Handoko bukan rekening perusahaan,” kata Andry.
Andre menjelaskan polisi sempat menetapkan Handoko sebagai buron melalui surat Daftar Pencarian Orang (DPO) nomor DPO/36/III/RES.1.11/2024/Satreskrim. Sebelum akhirnya diamankan polisi 18 Mei 2024 di Anyer, Banten di rumah istrinya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono saat dikonfirmasi Beritajatim.com mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap kasus ini. “Masih kita dalami mas,” katanya singkat.
Atas perbuatannya, Handoko dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. [ang/beq]
