Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Saksi Ungkap Fakta Baru Dalam Sidang Dugaan Penggelapan Cincin Kawin

Saksi Ungkap Fakta Baru Dalam Sidang Dugaan Penggelapan Cincin Kawin

Jombang (beritajatim.com) – Saksi yang dihadirkan dalam persidangan dugaan penggelapan cincin kawin dengan terdakwa Yeni Sulistiyowati (78) mengungkap fakta baru. Dalam sidang di ruang Kusuma Atmaja PN (Pengadilan Negeri) Jombang, JPU (Jaksa Penuntut Umum) menghadirkan sahabat dari pelapor Diana Suwito (46), yakni Ngatminuk (46), warga Surabaya.

Ngatminuk menceritakan kehadirannya bersama Diana dan Endang Surijowati ke rumah Yeni di Jalan KH Wahid Hasyim, Jombang. Mereka datang untuk mengambil perhiasan Diana yang disimpan mendiang suaminya, Subroto Adi Wijaya di rumah mertuanya tersebut.

“Saya ketemu dengan Bu Yeni saat acara 49 harinya (kematian Subroto Adi Wijaya, red), sekalian menanyakan cincin berlian dan perhiasan milik Ibu Diana,” kata Ngatminuk saat diwawancarai wartawan usai memberikan kesaksiannya di persidangan.

Ngatminuk juga mengungkapkan bahwa perhiasan berupa cicin berlian dan sepasang cincin pernikahan milik Diana dibawa oleh Lindayani. Lindayani merupakan anak menantu dari terdakwa Yeni.

“Waktu itu Bu Diana menanyakan pershiasan ke Bu Yeni. Bu Yeni menjawab kalau perhiasan itu ada, dibawa Bu Linda. Kemudian Bu Linda juga menjawab kalau perhiasan itu ada,” ujarnya.

BACA JUGA: Menantu Pidanakan Mertua Sendiri di Jombang

Namun saat perhiasan tersebut diminta Diana, suami Lindayani, Soetikno, menolak memberikannya. Namun sayang, hingga Ngatminuk pulang, perhiasan itu tidak diberikan. “Jadi perhiasan itu tidak pernah diserahkan ke Bu Diana,” katanya.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Riduansyah dengan didampingi hakim anggota Ida Ayu Masyuni dan Bagus Sumanjaya. Sedangkan JPU dihadiri Andie Wicaksono dan Aldi Demas. Penasihat Hukum (PH) terdakwa juga hadir bersama Yeni di persidangan.

Menanggapi pernyataan saksi, Kuasa Hukum Diana Soewito, Andri Rachmad mengatakan bahwa kesaksian Ngatminuk di persidangan merupakan novum atau fakta baru. Menurutnya, majelis hakim harus menyikapinya.

“Berdasarkan kesaksian Ngatminuk, Bu Lindayani atau Lingling yang membawa barang tersebut, sebelum ke tersangka Yeni. Bagi kami, harusnya hakim wajib mengeluarkan perintah kepada JPU agar menetapkan tersangka baru,” ucapnya.

“Perbuatan Lindayani sesuai kesaksian Ngatminuk bisa dijerat dengan pasal 55 KUHP. Dimana Lindayani dianggap turut serta dengan terdakwa Yeni dalam perbuatan pencurian dan penggelapan cincin kawin milik Diana Soewito,” lanjutnya.

BACA JUGA: Sejumlah Warga Tionghoa dan Diana Jenguk Mertua-Kakak Ipar di Lapas Jombang

Yeni sebelumnya dilaporkan ke Polsek Jombang oleh menantunya sendiri, Diana Soewito terkait kasus penggelapan 3 buah cincin pada Rabu (26/7/2023). Terhadap Yeni, penyidik Unit Reskrim Polsek Jombang menjeratnya dengan pasal 372 KUHP.

Pertikaian keluarga ini berawal dari meninggalnya Subroto karena sakit pada 2 Desember 2022. Sebelum meninggal, Subroto menitipkan sejumlah barang kepada ibunya, Yeni. Antara lain berupa KTP atas nama almarhum, 2 cincin kawin, 1 cincin berlian putih, serta 1 ponsel.

Setelah pemakaman Subroto, Diana meminta barang-barang warisan suaminya itu secara baik-baik kepada Yeni. Karena ia pewaris tunggal semua kekayaan mendiang suaminya. Perempuan asal Surabaya itu meminta ibu mertuanya menyerahkan barang peninggalan suaminya. [suf]