Saksi Ungkap Aksi Komplotan Begal Motor di Kota Surabaya

Saksi Ungkap Aksi Komplotan Begal Motor di Kota Surabaya

Surabaya (beritajatim.com) – Sidang perkara pidana pengeroyokan dengan kekerasan menghentikan laju motor, korban menghadirkan saksi satpam yang berjaga di dekat aksi para pelaku.

Dalam kasus ini, ada enam Terdakwa yang diadili. Mereka adalah M Lutfi Septiyantoro, Fanistiyo Yesi Irwansyah, M.Rizky Maulana, Adek Setya Ageng,M.Fatikhudin, dan juga Fawas dan Imamul Baihaqi (DPO).

Sementara saksi yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni satpam perumahan Gunungsari Samsul Romli dan saksi Ahmad yang juga terdakwa dalam perkara ini.

Romli menerangkan bahwa saat itu waktu subuh. Dia mendengar ada suara ribut jarak 100 meteran, korban datang ke pos yang dia jaga. “Dia bilang dirampok, saya sarankan lapor ke Polsek.” terang saksi.

Diketahui, pada Senin, 7 Juli 2025, para Terdakwa sedang di pos ronda RT 001 Kelurahan Karangpilang Surabaya. Selanjutnya pindah ke warung kopi STK, Jajartunggal Kec Wiyung Surabaya. Setelah ngopi, mereka pulang melewati jalan Raya Menganti Wiyung Surabaya.

Di tengah jalan saat jalan beriringan, lalu disusul oleh saksi korban Nandana Fareladyth Setyawan. Saat itu mengendarai Seped Motor Honda Beat, mengenakan jaket bertulisan “Golongan Pembuat Onar”.

Para terdakwa melakukan pengejaran terhadap saksi korban Nandana. Tepat di depan SMP Siti Aminah Perum. Gunungsari Indah, para Terdakwa bersama Fawas dan Imamul (DPO) berhasil memberhentikan saksi korban Nandana.

Setelah berhasil merampas jaket dan helm milik korban Nandana, para terdakwa meninggalkan lokasi. Kembali lanjutkan perjalanan pulang.

Para Terdakwa bersama dengan Fawas dan Imamul Baihaqi (DPO) dituntut dengan ancaman kekerasan bergerombolan. [uci/but]