Saksi Paslon Teguh-Farida Tolak Tanda Tangan Hasil Rekapitulasi KPU Bojonegoro

Saksi Paslon Teguh-Farida Tolak Tanda Tangan Hasil Rekapitulasi KPU Bojonegoro

Bojonegoro (beritajatim.com) – Saksi pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro nomor urut 01 Teguh Haryono-Farida Hidayati menolak membubuhkan tanda tangan dalam berita acara hasil rapat pleno rekapitulasi perolehan suara dalam Pilkada Bojonegoro 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro telah merampungkan rekapitulasi perolehan suara Pilkada Serentak 2024 di tingkat kabupaten. Baik untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, maupun bupati dan wakil bupati. Rapat pleno rekapitulasi selesai dalam satu hari, pada Selasa (3/4/2024).

Proses rekapitulasi dilakukan sejak selasa pagi, hingga pukul 00.00 WIB, sebelum diumumkan hasilnya sekitar pukul 00.30 WIB, rabu dini hari (4/12/2024). Rapat pleno ini dilakukan untuk rekapitulasi calon gubernur dan wakil gubernur Jatim, serta calon bupati dan wakil bupati Bojonegoro.

Hasil perolehan suara untuk Paslon Bupati-Wakil Bupati nomor urut 01 Teguh Haryono-Farida Hidayati meraih suara 83.709, atau 10,66 persen. Sedangkan paslon 02 meraih suara sah sebanyak 701.249 suara dengan persentasi 89,34 persen. Sehingga, total suara sah dalam Pilkada Bojonegoro sebanyak 784.985 suara.

Setelah selesai dilakukan rekapitulasi, masing-masing saksi paslon yang hadir diminta untuk melakukan tanda tangan dalam berita acara. Namun saksi paslon 01 Teguh-Farida menolak untuk menandatangani berita acara hasil rapat pleno tersebut.

Saat dikonfirmasi saksi paslon tersebut enggan membeberkan alasan tidak membubuhkan tanda tangan. “Iya, kami tidak menandatangani berita acara, alasan kami sudah dicatat oleh KPU Bojonegoro,” kata saksi paslon 01, Asep Awaludin, Rabu (4/12/2024).

Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Bojonegoro Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ariel Sharon mengatakan, jika yang tidak menandatangani berita acara merupakan saksi paslon 01 Pilbup Bojonegoro, dan saksi paslon 03 Pilgub Jatim.

“Penolakan tanda tangan di berita acara itu tidak menjadi persoalan, dan tahapan tetap berjalan sesuai adanya. Karena menolak bertanda tangan itu hak dari masing-masing paslon,” kata Ariel. [lus/suf]