Saksi Ganjar-Mahfud Tolak Hasil Rekapitulasi 3 Kabupaten di Bali

5 March 2024, 4:10

Denpasar, CNN Indonesia — Saksi pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD menolak tanda tangan hasil rekapitulasi perhitungan suara di tiga kabupaten di Bali, yakni Kabupaten Gianyar, Karangasem, dan Badung.
Mereka enggan menandatangani berita acara rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU di tiga daerah tersebut. Para saksi dari Ganjar-Mahfud itu tidak merinci alasan penolakan rekapitulasi suara di tingkat kabupaten tersebut. Mereka hanya menyampaikan keluhan terkait pelaksanaan Pemilu 2024.
“Saksi palon nomer 3 tidak tanda tangan dan mereka mengajukan keberatan ataupun juga protes terhadap pelaksanaan tapi bukan ke hal teknis yah, protes bukan ke hal teknis,” kata I Gede John Darmawan selaku anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, di Denpasar, Senin (4/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati saksi Paslon nomor urut 3 menolak tanda tangan hasil rekapitulasi di tiga kabupaten di Bali, KPU menyatakan tidak mempengaruhi terhadap hasil dari masing-masing perolehan peserta pemilu 2024.

“Proses rekapitulasi sesuai dengan tatib dan PKPU (nomor) 5. Proses rekapitulasi tetap dijalankan dan sah dan juga sudah disahkan dalam berupa surat keputusan oleh KPU kabupaten dan kota masing-masing. Dan tetap kami juga sampaikan dalam kejadian khusus pada saat rekapitulasi di tingkatkan provinsi,” ujarnya.
Sementara, proses perhitungan rekapitulasi suara di tingkat kabupaten dan kota sudah berjalan dari tanggal 16 Februari dan selesai di tanggal 5 Maret 2024.
“Rekapitulasi di kabupaten dari 16 Februari sampai 5 Maret. Jadi besok terakhir yang akan ditutup dari KPU Klungkung. Nah KPU Provinsi rencana tanggal 8 Maret (melakukan perhitungan rekapitulasi),” ujarnya.
Sementara, untuk saat ini hasil perhitungan rekapitulasi sudah selesai di empat kabupaten. Yaitu, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Karangasem, dan Kabupaten Badung, dan Kabupaten Tabanan.
“Sore atau malam nanti menerima untuk yang di Kabupaten Buleleng dan hari masih ada dua kabupaten dan satu kota yang melaksanakan rekapitulasi. Yaitu Koya Denpasar, Kabupaten Jembrana dan Bangli, besok akan dilakukan proses rekapitulasi untuk di Kabupaten Klungkung,” ujarnya.

Koster tegaskan tak ada instruksi tolak tanda tangan
Ketua Tim Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Provinsi Bali, Wayan Koster merespons soal sejumlah saksi yang menolak penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali.
Koster mengatakan bahwa soal saksi yang menolak perhitungan suara hasil rekapitulasi di tiga kabupaten yaitu Kabupaten Gianyar, Karangasem, dan Badung, bukan instruksi darinya.

“Tidak ada instruksi, itu tergantung situasi lapangan sesuai pengamatan saksi dan pihak terkait,” kata Koster saat dikonfirmasi .
Selain itu, menurutnya penolakan dari saksi Ganjar-Mahfud tidak akan mempengaruhi perolehan suara kandidat paslon capres-cawapres lainnya. “Tidak ada masalah,” ujarnya. (kdf/isn)

[Gambas:Video CNN]

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi