Surabaya (beritajatim.com) – Saksi pelapor Eric Sastrodikoro didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dan Darwis dalam sidang lanjutan dugaan pencemaran nama baik dengan Terdakwa Usman Wibisono, Rabu (11/10/2023).
Dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra PN Surabaya, saksi Eric Sastrodikoro menceritakan bagaimana terdakwa Usman Wibisono mencemarkan nama baiknya dan juga Tjandra Sridjaja serta Bambang Irwanto.
Saat itu, tepatnya pada 23 Maret 2023 Terdakwa mengapload surat somasi di group whatsaap forum sabuk hitam agar saksi Erick Sastrodikoro, Bambang Irwanto dan Dr. Tjandra Sridjaja Pradjonggo S.H.M.H difitnah memiliki kewajiban mengembalikan dana keuntungan dana arisan sebesar Rp 11 085.480.000 kepada Perguruan Mental Karate Kyokushinkal karate Do Indonesia, padahal kata Erick hal itu tidak ada.
Surat somasi tersebut sengaja diteruskan oleh Terdakwa. Selain itu, Terdakwa juga membuat narasi dalam grup WhatsApp tersebut yang isinya sangat jelas Doel berapa uang arisan yang ada di rekening penampungan arisan BCA ?Gak tau ??? Saya kasih tau ya hanya Rp 16.170.099 kemana jumlah yang lain ???? Dimana uang sisa hasil usaha arisan periode 1 s/d 4 itu ??? Jgn kuatir sy bisa buktikan jumlah yang di transfer keluar rekening lebih dari Rp 11 miliar. Ini bukan fitnah tetapi jelas,” ujar Eric menirukan bunyi whatsaap di group tersebut.
Surat somasi tersebut kata Eric dipastikan tanpa adanya bukti-bukti apapun atau hanya sengaja secara bersama-sama membuat atau menggunakan surat palsu untuk membuat surat somasi tersebut yang jelas-jelas fitnah dengan menista nama baik sekedar pemerasan kata Eric diluar sidang.
Erick menjelaskan, arisan tersebut adalah arisan yang diselenggarakan oleh perkumpulan pembinaan karate kyokoshinkai, dengan ketua umum Tjandra Sridjaja, wakil Bambang Irwanto.
Peserta arisan adalah anggota dan simpatisan dari luar. Iuran per bulan Rp 250 ribu per orang. Uang disetorkan ke rekening perkumpulan pada bank BCA atas nama perkumpulan. Spesimen tanda tangan ketua umum dalam hal ini Tjandra Sridjaja. Erick menambahkan, uang dalam rekening perkumpulan tidak hanya arisan namun juga sebagian dari CSR teman-teman Tjandra Sridjaja. “Terakhir saldo di rekening Rp 7,9 miliar di bank BCA , Maya pada dan Arta Graha,” ujar Erick.
Masih kata Erick, saat meneruskan somasi di grup whatsaap, Terdakwa bukan bagian dari anggota arisan, bukan juga pengurus perguruan mental karate kyokushinkai serta bukan anggota Perkumpulan PMK kyokushinkai.
Lanjut Erick, Terdakwa juga pernah mengancam akan memanggil influencer, wartawan dan akan mengapload ke media sosial. Dengan harapan agar saksi menyerahkan uang arisan sebesar Rp 11 miliar seperti yang dikatakan Terdakwa, padahal sebelumnya per-wa minta Rp.8M
Erick menambahkan, Terdakwa sejak awal mempunyai niat membuat malu dirinya. Dan hal itu berdampak besar pada kehidupan Erick, terutama Komunitas pekerjaan, keluarga dan gereja. “Pembayaran kerjaan yang biasanya bisa mundur, sejak ada kabar tersebut langsung minta cash. Kalau yang ga tau masalah ini yang sebenarnya, ya akan berkomentar bahwa Eric itu maling,” ujarnya.
Sementara Usman membantah bahwa dia bukan anggota arisan. Didepan majelis hakim Usman menunjukkan bahwa dia adalah bagian dari anggota arisan yakni sejak tahun 2014 sampai 2017.
Yunus Hariyanto Ketua Dewan Guru menerangkan dengan pernah dipenjaranya Terdakwa harusnya lebih berhati-hati dalam bertindak. Meski perbuatan sebelumnya tidak ada hubungannya dengan kasus ini, setidaknya dia pernah ada masalah hukum. “Terdakwa pernah ditahan dipenjara di Medaeng tapi tidak jera jera,”ujarnya. [uci/kun]
BACA JUGA: Usman Wibisono Segera Diadili Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik