Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Saksi dari PBNU Dinilai Untungkan Penggugat

Saksi dari PBNU Dinilai Untungkan Penggugat

Jombang (beritajatim.com) – PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) dan PCNU Jombang sebagai pihak tergugat menghadirkan 9 saksi dalam sidang lanjutan yang digelar di PN (Pengadilan Negeri) setempat, Selasa (31/10/2023). Karena banyaknya saksi, sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Bagus Sumanjaya ini digelar hingga larut malam.

Kuasa hukum tergugat, Mohammad Arifudin menjelaskan 9 orang saksi itu adalah 2 orang dari PBNU, 1 PWNU dan 6 dari MWC serta ranting. Seluruhnya menyampaikan keterangan di muka persidangan secara bergantian.

Saksi pertama yang dihadirkan adalah Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Nur Hidayat. Berikutnya saksi-saksi dari PBNU, PWNU hingga MWC (Majelis Wakil Cabang) dan ranting NU. Usai persidangan, kuasa hukum penggugat Otman Ralibi menyebut ada sejumlah kesaksian yang menguntungkan pihaknya.

Pertama, hasil dari keterangan, terutama (saksi) Nur Hidayat bahwa AD ART (anggaran dasar Anggaran Rumah Tangga) hasil muktamar lampung tidak pernah disahkan, tapi hanya menerima laporan dari setiap komisi organisasi tentang AD ART.

“Kedua, karena tidak pernah disahkan dalam Muktamar Lampung, maka semua perkum perkua yang dikeluarkan oleh PBNU setelah dan ataupun menginduk atau merujuk kepada AD ART lalu menjadi tidak sah juga,” kata Otman Ralibi kepada wartawan usai sidang, Selasa (31/10/2023) malam.

BACA JUGA:
Sidang di PN Jombang, Penggugat PBNU Serahkan Alat Bukti 54 Surat 

Semua perkum yang dihasilkan, lanjut Otman, dalam munas maupun konbes termasuk peraturan PBNU yang didasarkan pada perkum itu dan AD ART di dalam muktamar juga tidak sah. Karena tidak disahkan hanya diterima.

“Kemudian peraturan PBNU atau keputusan PBNU yang menunjuk kepengurusan definitif PCNU Jombang menjadi tidak sah. Karena berdasarkan itu semua AD ART lampung tidak pernah disahkan.

“Jadi ini semua menguatkan ad art hasil muktamar tidak disahkan. Konfercab itu mengacu pada AD ART Jombang. Secara normatif AD ART lampung tidak berlaku,” tegasnya.

Terkait adanya kesaksian skors konfercab yang tidak dicabut, menurut Otman Ralibi, itu juga perbuatan melawan hukum. Otman menegaskan bahwa sampai hari ini skors tidak dicabut dan itu juga perbuatan melawan hukum.

“Mestinya, dicabut dulu. Lalu diputuskan untuk tidak dilanjutkan misalnya, tapi ini tidak dilakukan. Mereka kan sudah membuka (konfercab) dan tidak menutup hanya diskors. Skors itu menunda sementara, meskinya dicabut baru kemudian menunjuk karteker, baru kemudian apa saja mereka lakukan, inilah perbuatannya mereka, tidak sesuai aturan, melanggar aturan, perbuatan melawan hukum. Itu adalah poin menguntungkan bagi kami,” katanya.

BACA JUGA:
APQANU Jombang Gugat PBNU Rp1,5 Miliar

Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Nur Hidayat mengungkapkan bahwa skors yang belum dicabut itu telah gugur dengan sendirinya.

“Skorsing itu gugur dengan sendirinya, karena di aturan yang lain kepengurusan itu bisa dibekukan kalau 180 hari tidak ada aktivitas tanpa pemberitahuan. Itu berdasar perkum (peraturan perkumpulan),” kata Nur Hidayat usai sidang.

Jadi, lanjutnya, itu dalam kondisi kepengurusan masih ada, aktif, SK nya aktif, tidak melakukan aktivitas apapun dalam 6 bulan (180 hari) itu bisa dibekukan.

“Lah ini tidak ada kepengurusan lebih dari 6 bulan, lebih dari 180 hari, kenapa? karena SK-nya terbitnya kita tunggu 6 bulan, ya karena itu,” ujarnya.

BACA JUGA:
Mediasi Temui Jalan Buntu, Gugatan Gus Salam Jombang dkk ke PBNU Berlanjut

Polemik internal NU yang berujung ke pengadilan negeri Jombang bermula dari penunjukkan pengurus PCNU Jombang periode 2023-2024 oleh PBNU.

KH Abdussalam atau Gus Salam dan kawan-kawan yang tergabung dalam APQANU (Aliansi Penegak Qonun Asasi Nahdlatul Ulama) meminta agar PBNU mencabut SK (Surat Keputusan) kepengurusan definitif PCNU Jombang masa khidmat 2023-2024. Serta mengesahkan dan melantik hasil konfercab NU (Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama) pada 5 Juni 2022.

Tergugat I adalah PBNU, sedangkat tergugat II PCNU Jombang 2023-2024. APQANU Jombang juga menggugat PBNU kerugian material sebesar Rp1,5 miliar atau tepatnya Rp1.540.001.926. [suf]