Saksi Ahli Sebut Restitusi Tak Bisa Diganti Hukuman Penjara, Bagaimana dengan Kasus Mario Dandy?

11 July 2023, 17:09

TEMPO.CO, Jakarta – Saksi ahli sidang Mario Dandy Satriyo, Ahmad Sofian, berbicara soal aturan pembayaran restitusi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Menurut dia, seorang terpidana wajib membayar restitusi yang tak bisa diganti dengan kurungan penjara. “Kalau filosofi restitusi itu sebenarnya kalau kita bicara doktrin hukum pidana, memang harusnya bukan diganti dengan kurungan,” ujar ahli hukum pidana itu di hadapan majelis hakim PN Jaksel, Selasa, 11 Juli 2023.Mario Dandy kembali menjalani sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap David Ozora Latumahina (17 tahun) hari ini. Mario sebelumnya mendapatkan kabar bahwa pacaranya waktu itu, AG (15 tahun), dilecehkan David. Karena itulah, Mario menganiaya David pada 20 Februari 2023.Anak Rafael Alun Trisambodo itu mengajak AG dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, kini juga menjadi terdakwa kasus penganiayaan, untuk melancarkan aksinya. Hingga akhirnya masalah ini ramai dibicarakan publik dan David sempat koma. Orangtua David mengajukan restitusi terhadap Mario senilai Rp 52 miliar. Namun, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan restitusi dengan nilai lebih besar, yakni Rp 120,38 miliar. Jumlah ini diperoleh dari akumulasi penghitungan biaya berobat di rumah sakit, pengobatan di rumah sampai usia senja, serta pengeluaran keluarga selama merawat David Ozora.Sofian melanjutkan, beberapa putusan memang menetapkan terpidana untuk membayar restitusi dengan tambahan masa kurungan. Dia menganggap itu hanya untuk memudahkan jaksa penuntut umum (JPU) mengeksekusi terpidana.Alasannya, apabila opsi perampasan aset yang dipilih, maka membutuhkan waktu untuk proses penyitaan, pelelangan atau penjualan, dan pemberian uang. Padahal, Sofian berujar, restitusi semestinya dilunasi dalam bentuk uang, karena kerugian yang dialami korban bersifat actual cost. Dia mencontohkan seseorang yang mengalami kerusakan pada matanya harus dirawat dengan total biaya Rp 500 juta. Iklan

“Tapi ada alasan untuk menyederhanakan, setelah tidak mampu bayar, diganti kurungan,” ujar dia.Dalam perkara Mario Dandy, pemuda itu masih berstatus sebagai mahasiwa dan belum bekerja. Seluruh harta benda yang dia pamerkan pun diduga milik ayahnya, Rafael Alun Trisambodo.Akan tetapi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyita harta Rafael akibat terseret kasus dugaan pencucian uang dan gratifikasi. Walau kondisi seperti ini, kata Sofian, seorang terpidana mesti tetap membayar restitusi sendiri. Tanggung jawab membayar restitusi ini tidak bisa dibebankan kepada orang lain, kecuali ada sukarelawan. “Kalau orang dewasa, dia yang bertanggung jawab. Asetnya yang bersangkutan, tidak bisa dipindahkan kepada orangtua,” katanya.Menurut Sofian, untuk menagih kerugian materiil akibat tindak pidana, korban Mario Dandy perlu mengajukan gugatan hukum perdata. Musababnya, belum ada undang-undang yang mengatur soal perampasan harta dalam proses pidana. Pilihan Editor: Pelanggaran PPDB Bekasi Banyak Terjadi di Sekolah Unggulan, Plt Wali Kota: di SMAN 1 Namanya Siti Aisyah Semua

Tokoh

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi