Saksi Ahli dari Syahrul Yasin Limpo Bilang Alasan Penetapan Tersangka oleh KPK Tak Sah

9 November 2023, 15:46

TEMPO.CO, Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar kembali sidang praperadilan yang diajukan Syahrul Yasin Limpo alias SYL soal penetapan tersangka oleh KPK. Dalam agenda keterangan saksi ahli hukum, Chairul Huda sebagai ahli hukum dari pihak pemohon SYL, menegaskan penetapan tersangka yang dilakukan KPK tak sah.“Harus diperiksa yang bersangkutan sebagai calon tersangka, diberi kesempatan dulu untuk menjelaskan perkara itu dari versinya. Karena boleh jadi perkara ini belum pernah diperiksa saat sudah ditetapkan sebagai tersangka. Maka penetapan tersangkanya tak berdasarkan prosedur dan tak sah,” kata dosen hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta itu di PN Jakarta Selatan, Kamis, 9 November 2023.Menurut dia, KPK hanya melakukan pemeriksaan dalam tahap penyelidikan, guna  memastikan apakah ada peristiwa pidana atau tidak. “Hasil dari penyelidikan itu tak boleh digunakan sebagai dasar penetapan tersangka. Karena penetapan tersangka itu dari hasil penyidikan,” ujarnya.Hal itu dikatakan Chairul sebab konteks ketentuan penetapan tersangka di KPK adalah yang dilakukan dalam tahap penyidikan. Sehingga menurut dia penetapan SYL sebagai tersangka di KPK tak sah.Iklan

“Karena tak ada bukti yang diperoleh di tahap penyidikan terhadap perkara yang disangkakan kepada SYL. Jadi jelas sekali KPK menetapkan SYL sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan,” katanya.Chairul menuturkan, dalam KUHP diatur tugas penyelidik dan tugas penyidik. Sementara Pasal 44 UU Tipikor, menurut dia, tambahan kewajiban KPK. “Jadi itu harus dibaca sebagai tugas tambahan penyelidik KPK untuk ketika akan melaporkan kepada KPK bahwa telah ditemukan peristiwa tindak pidana harus berdasarkan bukti permulaan yang cukup, dalam hal ini dua alat bukti sah,” ujarnya. Pilihan Editor: Terbukti Melanggar Etik, Anwar Usman Sebut Tuduhan Terhadapnya Sebagai Fitnah

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi