Surabaya (beritajatim.com) – Sakit hati karena dipecat, MS (33) nekat mencuri truk milik juragannya. Aksi pencurian truk itu dilakukan di Jalan Tanjung Tembaga, Surabaya, Senin (09/09/2024) kemarin.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan aksi pencurian truk itu dilakukan MS (33) bersama 3 rekannya berinisial THY (47), MSL (32) dan MT (43). Dari keterangan para tersangka, diketahui MS adalah otak dari aksi pencurian ini.
“THY (47); MS (33) dan MSL (32), warga Kabupaten Jember. Sementara satu tersangka lain MT (43), warga Surabaya. Otak pencuriannya adalah mantan karyawan korban berinisial MS,” kata AKBP Arbaridi Jumhur, Kamis (26/09/2024).
Jumhur menceritakan, awalnya sopir truk yang bekerja memarkir truk tersebut di depan perusahaan di Jalan Tanjung Tembaga pada Sabtu (07/09/2024). Saat itu, sopir baru saja membongkar muatan air mineral dari pergudangan Margomulyo.
“Sopir lantas pulang ke rumahnya di kawasan Platuk Donomulyo. Pencurian dilakukan 2 hari setelah truk diparkir,” imbuh Jumhur.
Berbekal pengalaman MS (33) sebagai mantan karyawan, ia mengetahui pasti bahwa kunci truk akan selalu ditinggalkan di dalam truk. Saat itu, komplotan ini mengintai lokasi sekitar truk. Setelah dipastikan aman, MS lantas memetik truk curian dan membawa kabur ke kota Jember.
“Dari lokasi, para tersangka membawa truk hasil curian itu ke Jember. Di sana, mereka menawarkan truk tersebut untuk dibeli,” tutur Jumhur.
Setelah berusaha dijual ke beberapa orang, truk tersebut tidak laku. Keempat orang ini pun sepakat memotong bagian bak truk untuk dijual. Dari penjualan itu, komplotan pencuri ini mendapatkan uang Rp11 juta. Sedangkan, bagian kepala truk masih dalam kondisi utuh.
Dari pengakuan MS, ia nekat melakukan pencurian karena butuh uang dan dipicu rasa sakit hati. MS dipecat lantaran ketahuan menggelapkan upah karyawan lain.
“Jadi hasil pemeriksaan kami, tersangka ini sakit hati ke perusahaannya. Dia dipecat karena menggelapkan uang upah teman-temannya,” tutup Jumhur. (ang/ian)
