Said: Kenaikan PPN 12% Dorong Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

Said: Kenaikan PPN 12% Dorong Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah menjelaskan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen merupakan amanat dari Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Selain itu, kebijakan yang rencananya berlaku mulai Januari 2025 itu merupakan keputusan bersama antara DPR dengan Pemerintah.

“Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, efisien, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” kata Said melalui keterangan tertulis diterima beritajatim.com, Minggu (8/12/2024).

Meski ada kenaikan tarif PPN, Said menegaskan sejumlah barang yang masuk kategori sangat dibutuhkan masyarakat tetap bebas. Sejumlah barang tersebut yaitu:

Beras,
Gabah,
Jagung,
Sagu,
Kedelai,
Garam (baik yang beriodium maupun yang tidak beriodium),
Daging (daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus),
Telur (telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas),
Susu (susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas),
Buah-buahan(buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan atau dikemas atau tidak dikemas), dan
Sayur-sayuran (sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah).

“Selain barang-barang di atas, semuanya dikenakan PPN menjadi 12 persen, termasuk Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM), seperti kendaraan, rumah, dan barang konsumsi kelas atas,” kata Said.

Tujuan dari kebijakan ini, kata Said, agar mereka yang memiliki kemampuan ekonomi lebih tinggi dapat berkontribusi lebih besar terhadap penerimaan negara. “Nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk berbagai program sosial yang meningkatkan kualitas hidup dan memperkecil kesenjangan sosial-ekonomi,” kata dia.

Selanjutnya, Said menjelaskan realisasi penerimaan pajak per 31 Oktober 2024 tercatat sebesar Rp1.517,53 triliun, hanya 76,3 persen dari target penerimaan pajak 2024. Dengan waktu yang tersisa, menurut dia, sulit untuk bisa memenuhi target penerimaan pajak yang sudah ditetapkan.

Sedangkan terkait kenaikan PPN, akan sulit bisa mendongkrak target penerimaan pajak di 2025 jika hanya diberlakukan pada PPNBM. “Sebab PPNBM rata-rata saja sejak 2013-2022 dari pos penerimaan tidak sampai 2 persen, hanya 1,3 persen (PPnBM dalam negeri+PPnBM impor),” kata Said. [beq]