Said Abdullah Tegaskan Penolakan Pembayaran Tunai Rupiah Bisa Dipidana

Said Abdullah Tegaskan Penolakan Pembayaran Tunai Rupiah Bisa Dipidana

Jakarta (beritajatim.com) – Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, menanggapi viralnya video seorang nenek yang ditolak membayar tunai saat membeli sepotong roti di sebuah toko. Terkait hal itu, Said tegas mengingatkan bahwa rupiah adalah alat pembayaran sah yang tidak boleh ditolak dalam transaksi di dalam negeri.

“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa rupiah merupakan alat pembayaran yang sah dan kedudukannya diatur dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Sesuai undang undang tersebut, rupiah berlaku di seluruh wilayah Indonesia dan tidak diperkenankan bagi pihak manapun menolak penggunaannya,” kata Said, Jumat (26/12/2025).

Said menyebut penolakan pembayaran tunai tidak hanya keliru secara etika, tetapi juga berisiko hukum bagi pelaku usaha. Dia menilai masyarakat perlu mendapat pemahaman yang benar soal kewajiban menerima rupiah.

“Bila ada merchant atau penjual menolak pembeli yang membayar memakai rupiah, maka bisa dikenai sanksi pidana maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp200 juta. Kita perlu mengedukasi masyarakat agar tidak sembarangan menolak pembayaran rupiah karena ada konsekuensi pidana,” ujar Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur ini.

Menurut Said, Bank Indonesia memiliki peran penting untuk memastikan edukasi ini berjalan luas dan konsisten. Dia menegaskan penggunaan pembayaran digital tidak boleh menghapus opsi pembayaran tunai.

“Saya berharap Bank Indonesia ikut mengedukasi masyarakat bahwa rupiah tetap menjadi mata uang nasional dan alat pembayaran yang sah. Jangan hanya karena layanan pembayaran digital, lalu merchant tidak memberi opsi pembayaran tunai, karena pemerintah dan DPR belum merevisi ketentuan pembayaran uang tunai,” katanya.

Dia juga membandingkan praktik di negara lain yang tetap memberi ruang bagi transaksi tunai meski sistem cashless sudah maju. Kondisi geografis dan literasi keuangan Indonesia, menurutnya, menjadi alasan kuat opsi tunai harus tetap tersedia.

“Di Singapura saja pembayaran tunai masih dilayani hingga 3.000 dolar Singapura, dan di banyak negara maju juga begitu. Kami mendukung pembayaran non tunai, tapi jangan menutup opsi tunai, apalagi tidak semua wilayah terjangkau internet dan literasi keuangan kita masih rendah,” katanya.

“Saya berharap Bank Indonesia memberi perhatian serius dan pelaku usaha yang menolak rupiah ditindak,” pungkas Said. [asg/beq]