Banyuwangi (beritajatim.com) – Rekapitulasi penghitungan hasil pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banyuwangi rampung. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi menyampaikan hasil tersebut pasangan Ipuk Fiestiandani – Mujiono unggul.
Perolehan suara paslon nomor urut 01 itu total mendapat 404.336 atau 53,11 persen. Sedangkan paslon nomor urut 02, mendapatkan 371.688 suara atau 47, 89 persen. Ada selisih 32.678 suara dari keduanya, jika persentase selisih 4,22 persen.
Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Banyuwangi sebanyak 1.348.925. Tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada Banyuwangi ini mencapai 59 persen.
Hasil rapat rekapitulasi tersebut final dan disahkan. Meski, saksi dari pasangan nomor urut 02 Ali Makki Zaini dan Ali Ruchi menolak menandatangani hasil rapat.
“Itu menjadi hak dari masing masing saksi paslon, akan tetapi tidak mempengaruhi dari keabsahan maupun untuk melanjutkan ke tahap berikutnya,” kata Ketua KPU Banyuwangi, Dian Purnawan.
Namun, kata Dian, KPU memberikan waktu selama 3 hari kepada paslon Bupati dan Wakil Bupati menyikapi hasil tersebut. Jika dinilai kurang puas atas hasil rekapitulasi, maka dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ada sengketa maupun tidak ada sengketa dari hasil pemilihan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), penetapan pemenang Pilkada Banyuwangi kita tetap menunggu pemberitahuan dari MK,” pungkasnya. [rin/aje]
