Sah! KPU Lumajang Tetapkan Khofifah-Emil dan Indah-Yudha Peroleh Suara Terbanyak

Sah! KPU Lumajang Tetapkan Khofifah-Emil dan Indah-Yudha Peroleh Suara Terbanyak

Lumajang (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lumajang resmi menggelar rapat pleno terbuka untuk mengumumkan hasil akhir rekapitulasi suara Pilkada 2024.

Acara ini berlangsung di Gedung Rock Convention Center, Kelurahan Jogoyudan, Lumajang, pada Rabu (4/12/2024).

Proses rekapitulasi yang melibatkan 1.650 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 21 kecamatan di Lumajang kini telah selesai. Dengan demikian, hasil perolehan suara untuk Pilgub Jawa Timur dan Pilbup Lumajang dinyatakan sah dan final.

“Alhamdulillah, rekapitulasi suara telah ditetapkan. Proses berjalan dengan lancar dan situasi tetap kondusif,” ujar Ketua KPU Lumajang, Henariza Febriadmaja.

Rekapitulasi suara untuk Pemilihan Gubernur Jawa Timur 2024 menunjukkan hasil sebagai berikut:

1. Pasangan calon nomor urut 1, Luluk Nur Hamidah – Lukman Khakim, memperoleh 50.636 suara.

2. Pasangan calon nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa – Emil Elestianto Dardak, meraih 386.016 suara.

3. Pasangan calon nomor urut 3, Tri Rismaharini – Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), mendapatkan 169.501 suara.

“Jumlah suara untuk Pilgub Jatim adalah 50.636 untuk paslon nomor 1, 386.016 untuk nomor 2, dan 169.501 untuk nomor 3,” jelas Henariza yang akrab disapa Febri.

Sementara itu, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lumajang dimenangkan oleh pasangan calon nomor urut 2, Indah Amperawati Masdar dan Yudha Adji Kusuma. Mereka berhasil mengungguli pesaingnya dengan perolehan 320.942 suara.

Pasangan Indah – Yudha mengalahkan pasangan nomor urut 1, Thoriqul Haq dan Lucitta Izza Rafika, yang memperoleh 306.738 suara. Selisih suara antara kedua pasangan mencapai 14.204 suara.

“Rincian suara untuk Pilbup, pasangan nomor urut 1 mendapat 306.738 suara, dan pasangan nomor urut 2 memperoleh 320.942 suara. Total suara sah mencapai 627.680, sementara suara tidak sah berjumlah 16.630. Dengan demikian, total suara, baik sah maupun tidak sah, adalah 644.310 suara,” tambah Febri.

Usai penetapan hasil rekapitulasi, tahapan berikutnya adalah penetapan pasangan calon terpilih. Proses ini akan dilakukan setelah tenggat waktu tiga hari untuk pengajuan perselisihan hasil melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Jika dalam periode tersebut tidak ada gugatan yang masuk, KPU dapat langsung menetapkan pasangan calon terpilih sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024. [vid/aje]