Sah Jadi Perda! DPRD dan Bupati Tuban Sepakati Aturan Baru untuk Rumah Layak dan Beasiswa Pendidikan

Sah Jadi Perda! DPRD dan Bupati Tuban Sepakati Aturan Baru untuk Rumah Layak dan Beasiswa Pendidikan

Tuban (beritajatim.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban bersama Bupati Tuban secara resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (26/05/2025). Kedua perda yang disahkan ini mencakup Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Beasiswa Pendidikan di Kabupaten Tuban.

Ketua DPRD Tuban, Sugiantoro, menyatakan bahwa penetapan ini merupakan hasil rapat paripurna yang dilaksanakan pada 24 Mei 2025. “Sebelum ditetapkan, Raperda tersebut telah melalui beberapa kali pembahasan,” ujarnya.

Rangkaian proses pengesahan melibatkan rapat Pansus dengan OPD terkait, stakeholder, tim penyusun naskah akademik, serta penyampaian pendapat Kepala Daerah dan fraksi-fraksi hingga penandatanganan berita acara kesepakatan.

“Alhamdulillah sudah disahkan, selanjutnya kita kirim ke Provinsi untuk dievaluasi oleh Gubernur Jawa Timur,” terang Sugiantoro.

Ia menambahkan bahwa perda ini memberikan kepastian hukum yang diharapkan mampu meningkatkan angka partisipasi peserta didik, memotivasi mereka untuk berprestasi, serta memperkuat kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Tuban.

“Muaranya adalah SDM unggul yang bisa memberi kontribusi untuk masyarakat,” ungkap politisi dari Partai Golkar itu.

Terkait Perda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, ia menegaskan bahwa perda ini bertujuan menciptakan hunian yang layak, terjangkau, terpadu, dan ramah lingkungan. “Setiap pembangunan akan memperhatikan kelestarian dan keberlanjutan fungsi lingkungan, tidak hanya di kota saja, tapi hingga pedesaan,” bebernya.

Sementara itu, Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky atau akrab disapa Mas Lindra, menyampaikan apresiasinya atas kerja sama DPRD dalam menyusun dua perda strategis tersebut.

‘’Ini adalah bentuk kolaborasi kami bersama untuk memajukan Kabupaten Tuban,’’ ujar Mas Lindra.

Ia menjelaskan bahwa perda tentang perumahan sangat penting dalam mendukung pengembangan wilayah, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dengan tetap menjaga keseimbangan lingkungan berdasarkan RDTR dan RTRWK.

“Raperda ini juga dimaksudkan agar dalam pembangunan tetap memperhatikan kelestarian dan keberlanjutan fungsi lingkungan baik di kawasan perkotaan maupun pedesaan,” ucapnya.

Untuk perda tentang beasiswa, Mas Lindra menekankan bahwa bantuan pendidikan ini dirancang untuk meningkatkan angka partisipasi, prestasi, serta motivasi siswa melalui asas objektif, partisipatif, non-diskriminatif, transparan, dan akuntabel.

“Raperda beasiswa ini juga diharapkan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Tuban agar dapat memiliki daya saing dan berkontribusi bagi masyarakat dan daerah,” tutupnya. [dya/ian]