Surabaya (beritajatim.com) – Seorang bandar sabu berinisial MH (40) warga Sidotopo Wetan merugi usai tertangkap sehari setelah mengambil ranjauan. Total, petugas polisi mengamankan 3,3 gram sabu yang terbungkus di 16 paket klip kecil.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah mengatakan penangkapan terhadap HR diawali dari laporan masyarakat. Petugas yang melakukan penyelidikan selama sebulan akhirnya menangkap HR pada tanggal Selasa (23/07/2024) di rumahnya.
“Setelah kami lakukan penyelidikan, kami lakukan penggerebekan di rumah pelaku. Dan mendapati ada sejumlah barang bukti,” kata Suria Miftah, Rabu (31/07/2024).
Dari hasil interogasi kepada HR, ia mengaku mendapatkan barang bukti sabu dari seseorang berinisial M lewat perantara berinisial S yang saat ini masih buron. Total, HR sudah kulak sabu ke M sebanyak 7 kali dengan harga Rp 1,3 juta per gramnya.
“Terakhir ambil HR membeli dengan cara berhutang. Dia beli 2 gram namun masih bayar setengahnya saja. Barang bukti diranjau di Jalan Baruna,” imbuh Suria Miftah.
HR mengaku, sabu-sabu yang ia beli dari M digunakan untuk mencari untung dan dijual kembali. Ia sudah menjadi bandar sabu sejak awal 2024. Dalam satu poket kecil, HR bisa meraup untung hingga Rp. 300 ribu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka HR dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara. (ang/but)
