Saat Rakyat Mengeluh, Tunjangan DPRD Jombang Justru Naik Drastis

Saat Rakyat Mengeluh, Tunjangan DPRD Jombang Justru Naik Drastis

Jombang (beritajatim,com) – Di tengah keluhan masyarakat Jombang yang terbebani kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang justru menikmati kenaikan tunjangan fantastis.

Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Jombang Nomor 66 Tahun 2024, besaran tunjangan perumahan dan transportasi anggota legislatif mengalami peningkatan signifikan sejak 1 Januari 2025.

Dalam aturan itu, Ketua DPRD Jombang memperoleh tunjangan perumahan sebesar Rp37.945.000 per bulan, Wakil Ketua Rp26.623.000, sedangkan anggota dewan Rp18.865.000. Selain itu, masing-masing anggota legislatif juga berhak menerima tunjangan transportasi Rp13.500.000 setiap bulan.

Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan Perbup Nomor 5 Tahun 2022. Saat itu Ketua DPRD hanya menerima Rp29.200.000, Wakil Ketua Rp21.800.000, anggota dewan Rp18.800.000, dan tunjangan transportasi Rp12.900.000.

Kenaikan ini langsung menuai kritik dari Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ). Ketua FRMJ, Joko Fatah Rochim, menilai pemberian tunjangan tersebut tidak realistis. “Tunjangan perumahan yang seperti apa. Terus, anggota DPRD Jombang itu kan rumahnya di Jombang semua, kenapa masih memerlukan tunjangan perumahan,” ujarnya, Selasa (2/9/2025).

Fatah meminta agar regulasi yang menjadi dasar pemberian tunjangan segera dicabut. Dia mempertanyakan urgensi dari tunjangan-tunjangan itu. “Harus dicabut, karena nggak realistis dan menyakiti hati rakyat,” tegasnya.

Menurutnya, pemberian tunjangan besar kepada DPRD Jombang sangat kontras dengan kondisi masyarakat. Banyak warga justru sedang terbebani kenaikan PBB yang dinilai memberatkan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jombang Syarif Hidayatullah memilih tidak berkomentar lebih jauh. Ia menyebut pernyataan resmi hanya bisa disampaikan oleh Ketua DPRD Hadi Atmaji yang saat ini tengah menjalankan ibadah umrah. “Satu pintu melalui Ketua DPRD Jombang saja. Namun beliau saat ini masih umrah,” kata Syarif.

Bupati Jombang Warsubi juga enggan memberikan tanggapan terkait desakan mencabut Perbup Nomor 66 Tahun 2024 tentang besaran tunjangan perumahan dan transportasi anggota legislatif. Ia hanya berujar singkat, “Maaf saat ini kita sedang berduka.”. [suf]