Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Saat Polresta Malang dan TNI Bersatu Amankan Ratusan Motor untuk Balap Liar

Saat Polresta Malang dan TNI Bersatu Amankan Ratusan Motor untuk Balap Liar

Malang(beritajatim.com) – Polresta Malang Kota melakukan cipta kondisi bersama TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Malang. Kali ini yang mereka sasar adalah ratusan kendaraan bermotor berknalpot brong.

Razia knalpot brong dilakukan pada Minggu, 1 Oktober 2023 dini hari. Motor yang disasar dengan knalpot brong diduga akan digunakan untuk balap liar yang selama ini meresahkan masyarakat dan pengguna jalan lainnya.

“Apapun yang berpotensi mengganggu ketertiban segera kita cegah, jika ada laporan atau aduan masyarakat segera kita tindaklanjuti dengan melakukan check ke lokasi dan recheck kebenarannya,” kata Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, Senin, (2/10/2023).

Perwira yang akrab disapa Buher ini mengatakan penindakan motor berknalpot brong berawal dari laporan masyarakat yang turut memantau kamtibmas di Kota Malang.

“Sebelum pelaksanaan patroli kami juga mendapat aduan dari masyarakat, kami merespons laporan masyarakat tentang penggunaan sepeda motor dengan knalpot brong yang bising,” imbuh Buher.

Dalam kegiatan cipta kondisi bersama TNI dan unsur terkait itu, Polresta Malang Kota berhasil menyita 167 unit motor dengan knalpot brong yang digunakan untuk balap liar. Penindakan dilakukan di empat lokasi, diantaranya Jalan Ciliwung, Jalan Kaliurang, JalannPanji Suroso dan Jalan Besar Ijen.

Buher menyebut para joki atau pelaku aksi balap liar itu rata-rata diusia produktif, paling muda berusia sekitar 18 tahun. Sedangkan pelaku atau pemilik kendaraan tidak hanya dari Malang Raya saja, tapi ada kendaraan dari luar Kota Malang.

“Pelaku balap liar rata-rata masih diusia produktif, beberapa di antara pelaku tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), dan berasal dari wilayah Malang Raya dan Luar Kota Malang,” ujar Buher.

Buher memastikan polisi akan terus melakukan patroli rutin setiap saat. k
Kendaraan yang terjaring razia saat ini diamankan di Polresta Malang Kota selama 30 hari. Sementara pemilik atau pelanggar yang sudah melakukan pelanggaran berulang akan diberi sanksi penahanan kendaraan selama dua bulan dari penindakan.

“Syarat pengambilan bagi pemilik motor bisa mengambil motornya dengan membawa surat-surat kendaraan dan mengganti knalpot standart aslinya (standart pabrik),” ujar Buher. (luc/ted)

[berita-terkait number=”3″ tag=”polresta-malang”]