Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Saat Libur Lebaran, Pasien JKN dengan Penyakit Kronis Bisa Ambil Obat di Tempat Tujuan Mudik – Halaman all

Saat Libur Lebaran, Pasien JKN dengan Penyakit Kronis Bisa Ambil Obat di Tempat Tujuan Mudik – Halaman all

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA — BPJS Kesehatan memastikan akses layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap terbuka selama libur lebaran 2025.

Diantaranya adalah pengambilan obat untuk peserta JKN dengan penyakit kronis.

Mereka bisa mengambil obat yang rutin dikonsumsi, setidaknya tujuh hari sebelum persediaan habis.

Pasien juga memungkinkan mengambil obat di fasilitas kesehatan di tempat tujuan mudik.

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati menerangkan, jika jadwal pasien yang mengambil obat penyakit kronis atau obat kemoterapi oral di Fasilitas Kesehatan Tingkat Rujukan Lanjut (FKTRL) jatuh pada masa libur lebaran atau poli spesialis/sub spesialis yang hanya buka 1 (satu) kali dalam seminggu, maka jadwal pengambilan obat dapat disesuaikan.

“Pasien bisa mengambil obat penyakit kronis atau obat kemoterapi menjadi lebih awal maksimal 7 (tujuh) hari sebelum persediaan obat habis,” tutur dia dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/3/2025).

Peserta dapat mengambil obat penyakit kronis dan obat kemoterapi oral di Instalasi Farmasi Rumah Sakit/Apotek sesuai dengan resep dengan membawa kartu identitas JKN, resep atau copy resep obat iterasi dan tindisan SEP RJTL awal (induk).

Pengambilan obat penyakit kronis di daerah tujuan mudik dimungkinkan dengan tetap membawa surat rujukan yang masih berlaku dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) terdekat untuk selanjutnya mengikuti alur pelayanan kesehatan di FKRTL yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

“Syaratnya status keaktifan Peserta JKN harus  aktif pada tanggal pelayanan obat,” ungkap Lily.

Selama libur lebaran juga, ketentuan pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) tetap mengacu pada kebijakan pelayanan kesehatan di FKTP.

“Apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur lebaran, maka jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal tujuh hari sebelum persediaan obatnya habis,” tutur Lily.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti menambahkan untuk mengakomodir berbagai kebutuhan peserta, BPJS Kesehatan juga menerapkan piket layanan baik di kantor cabang maupun layanan di Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA).

Di kantor cabang, BPJS Kesehatan menerapkan piket dimulai dari tanggal 28 Maret, 2, 3, 4 dan 7 April 2025, mulai pukul 08.00 – 12.00 waktu setempat. Selain itu, pada layanan PANDAWA dapat diakses oleh peserta setiap hari selama 24 jam.

“Adapun jenis layanan yang masih dapat dimanfaatkan oleh peserta di antaranya layanan informasi, layanan administrasi, hingga layanan pengaduan. Apabila peserta ingin mengakses layanan digital, peserta juga bisa mengakses melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, hingga website resmi BPJS Kesehatan,” kata Ghufron.

Ghufron mengungkapkan, dimasa libur lebaran, apabila peserta berada di luar daerah tempat asalnya, peserta masih dapat mengakses di fasilitas kesehatan yang bukan tempat dirinya terdaftar.

“Jika peserta dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta,” jelas Ghufron.

BPJS Kesehatan juga menyiapkan titik posko  pada masa libur lebaran yaitu

Terminal Pulo Gebang Jakarta,
Rest Area Tol Ungaran Km 429,
Terminal Purabaya Sidoarjo,
Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar,
Pelabuhan Merak Banten,
Rest Area Tol Cipularang Km 88A Purwakarta,
Rest Area Tol Cipali Km 166A Majalengka 
 Posko Arus Balik terdapat di Rest Area Tol Cipali Km 164B Majalengka.

Merangkum Semua Peristiwa