Saat Keinginan Immanuel Ebenezer Dapat Amnesti Prabowo Dinilai Tak Layak
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel berharap bernasib sama seperti Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, bisa mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Namun, harapan itu ramai penolakan. Kasus pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Kemenaker dinilai tak hanya menjadir rekor, karena Noel menjadi anggota eksekutif pertama di Kabinet Merah Putih yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi. Tapi, perkara pemerasan ini dinilai menampar wajah Presiden Prabowo.
Di Senayan, sejumlah anggota Komisi III DPR menilai Noel tidak layak mendapatkan amnesti. Permintaan amnesti pun dinilai tidak beralasan karena Noel terjerat kasus pemerasan. Sedangkan amnesti tidak dapat diberikan kepada orang yang tersangkut kasus korupsi hingga narkoba.
“Saya tak melihat ada hal-hal yang dapat dipertimbangkan memberi pengampunan amnesti,” kata anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan saat dihubungi, Sabtu (23/8/2025).
Ia mengingatkan bahwa amnesti memiliki prosedur khusus. Pemberiannya pun tidak bisa sembarangan dan penuh pertimbangan.
“Amnesti itu hak Presiden dalam kapasitasnya sebagai Kepala Negara yang diberi oleh konstitusi. Proses dan prosedurnya juga khusus. Tidak sembarangan. Penuh pertimbangan yang matang,” ucap Hinca.
“Perbuatannya sama sekali melukai rasa keadilan publik, terutama di sektor tenaga kerja yang menjadi tulang punggung perekonomian negara,” imbuh Politikus Demokrat itu.
Hal yang sama disampaikan anggota Komisi III Soedarsono Tandra. Menurutnya, tidak sepatutnya orang yang terlibat kasus suap dan korupsi diberikan amnesti.
Terlebih lagi, Presiden Prabowo dalam berbagai sambutannya menyatakan secara tegas bahwa pemerintahannya akan memerangi korupsi.
“Saya pribadi keberatan kalau amnesti diberikan, karena amnesti itu diberikan kepada kejahatan-kejahatan lain kecuali korupsi. Perbuatan crime against humanity, kejahatan kemanusiaan, human trafficking, judi, narkoba,” kata Tandra.
Selain itu, ia menganggap, terlalu dini jika ingin memberikan amnesti. Sebab, amnesti baru bisa diberikan ketika seseorang telah divonis bersalah di persidangan. Sementara Noel baru berstatus tersangka dalam perkara
a quo
.
“Amnesti itu apa sih? Pengampunan, kan? Artinya kalau orang diampuni kan sudah dinyatakan bersalah. Betul enggak? Ini kan belum ada sidang, belum ada apa-apa, terus bagaimana cara presiden mengampuni?” kata Tandra.
“Nah, jadi kalau amnesti menurut saya masih terlalu jauh. Amnesti itu diberikan kalau orang sudah dinyatakan bersalah,” imbuh dia.
Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah berulang kali menyatakan tidak akan membela bawahannya yang terlibat kasus korupsi.
“Presiden juga pernah menyampaikan tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi,” kata Hasan kepada wartawan, Sabtu.
Oleh karenanya, Presiden selalu mengingatkan jajaran di bawahnya agar bekerja untuk rakyat selama 10 bulan terakhir memimpin RI.
“Jangan sekali-kali berani melakukan korupsi. Itu artinya presiden sangat serius. Teman-teman media juga pasti punya banyak rekaman ketika presiden menekankan hal ini,” kata Hasan.
Oleh karena itu, pihak Istana Kepresidenan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
“Dalam hal ini kita ikuti saja proses hukum. Biar proses hukum yang membuat semua ini terang benderang,” kata Hasan.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai penetapan tersangka terhadap Noel merupakan tamparan bagi Presiden Prabowo Subianto.
Sebab, Noel yang merupakan bagian dari Kabinet Merah Putih terjerat kasus korupsi saat belum setahun berada di pemerintahan.
“Menjadi anggota Kabinet Merah Putih pertama yang tersangkut korupsi di masa jabatan yang sangat singkat, dugaan keterlibatan Immanuel sepatutnya menjadi tamparan bagi Presiden Prabowo Subianto,” tulis ICW dalam keterangannya, Sabtu.
ICW menilai, pemberantasan korupsi tidak cukup dengan janji manis, tetapi harus diikuti aksi nyata seperti menimbang rekam jejak, kompetensi, dan integritas jajaran kabinet.
“Immanuel Ebenezer sebagai Wamenaker adalah produk bagi-bagi kursi kementerian kepada pendukung Prabowo-Gibran saat pemilu,” tulis ICW.
Seharusnya, komitmen memerangi korupsi harus dimulai dengan bersih-bersih kementerian dan lembaga negara.
Prabowo sebagai Kepala Negara seharusnya memilih orang dengan kompetensi dan visi yang dapat melakukan reformasi di kementerian/lembaga yang dipimpinnya.
“Alih-alih melakukan pembenahan terhadap korupsi yang KPK sebut berlangsung lama di Kemenaker, Immanuel justru diduga terlibat dalam pemerasan berjamaah di Kemenaker,” tulis ICW.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/08/22/68a84dde5f62b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)