Saat Hasto Merasa Nasibnya Seperti Tom Lembong: Hukum Sudah jadi Alat Kekuasaan – Page 3

Saat Hasto Merasa Nasibnya Seperti Tom Lembong: Hukum Sudah jadi Alat Kekuasaan – Page 3

Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Hakim menyatakan, Hasto terbukti secara sah terlibat dalam memberi uang senilai Rp400 juta untuk Komisioner KPU Wahyu Setiawan guna memuluskan langkah Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.

Vonis dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang meminta Hasto dihukum 7 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara tiga tahun dan enam bulan dengan pidana denda Rp250 juta,” kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan.

Hal memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung pemberantasan korupsi dan indepedensi lembaga KPU. Adapun hal yang meringankan adalah Hasto terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.