Jakarta, CNBC Indonesia – DPR telah mengesahkan revisi Undang Undang Nomor 34 Tahun 2024 tentang TNI pada Kamis (20/3) pekan ini. Dalam revisi tersebut, ada 4 perubahan kunci yang ditetapkan.
Salah satunya termasuk peran TNI dalam menanggulangi ancaman ruang siber. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 7 terkait tugas TNI dalam operasi militer selain perang.
Tertera bahwa TNI bertugas membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber. Menanggapi hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan terbuka untuk diajak diskusi terkait penerapan teknisnya.
“Kami masih menunggu poin baru di UU TNI yang terkait keamanan siber. Pada prinsipnya, kami terbuka sekali untuk diskusi,” kata Meutya saat ditemui dalam acara buka puasa bersama Komdigi di kantor Komdigi, Jumat (21/3) malam.
Lebih lanjut, Meutya mengatakan jika Komdigi dipersilakan untuk memberi masukan, maka pihak Komdigi akan dengan senang hati memberi masukan yang dibutuhkan.
Dikutip dari laman resmi Komdigi, tertulis bahwa revisi UU TNI diharapkan membuat prajurit TNI makin siap menghadapi tantangan keamanan modern, termasuk ancaman siber dan dinamika geopolitik.
Diketahui, ancaman siber makin mengkhawatirkan seiring perkembangan teknologi yang kian canggih. Ancaman siber itu meliputi penipuan online, pencurian identitas, peretasan dan pembajakan, hingga aksi mata-mata dari pihak tak bertanggun jawab yang bisa membahayakan keamanan nasional.
Selain soal penambahan tugas di ranah digital, UU TNI yang baru juga mengatur usia pensiun prajurit hingga 65 tahun, serta penambahan 4 posisi jabatan publik yang bisa diisi TNI aktif.
(fab/fab)