RUU Kesehatan Segera Disahkan, Menkes: Tidak Mungkin Penuhi Semua Keinginan

20 June 2023, 22:22

TEMPO.CO, Jakarta – Rancangan Undang-Undang Kesehatan akan disahkan dalam rapat paripurna usai disepakati di tingkat I oleh Komisi Kesehatan DPR RI pada Senin, 19 Juni 2023 lalu. Di tengah pro-kontra terhadap regulasi ini, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan tidak mungkin memenuhi keinginan semua pihak.Dia menjelaskan, RUU Kesehatan merupakan inisiatif dari DPR yang diajukan pada akhir 2022. Sejak itu, Budi mengatakan telah menggelar audiensi dengan berbagai pemangku kepentingan, utamanya dari organisasi profesi. “Ya, memang UU itu tidak mungkin memenuhi keinginan semuanya,” kata Budi dikutip dari kanal Youtube Wakil Presiden RI, Selasa, 20 Juni 2023.Pemerintah, kata Budi, kembali menggelar uji publik RUU Kesehatan pada April-Mei 2023. Pun saat dibahas di DPR Komisi Kesehatan, Budi menyebut pemangku kepentingan turut diundang untuk didengar pendapatnya.“Ada (masukan) yang diterima, ada yang tidak diterima, ada juga yang dimasukkan di aturan bawahannya. Saya rasa di alam demokrasi, wajar kalau ada perbedaan pendapat,” kata dia.Saat menghadiri rapat kerja bersama DPR Komisi IX, Budi menyebut pemerintah telah menggelar 115 kali kegiatan partisipasi publik dalam bentuk FGD dan seminar. Acara ini, kata Budi, dihadiri oleh 1.200 pemangku kepentingan dan 72 ribu peserta.“Pemerintah juga sudah menerima 2700 masukan, baik secara lisan maupun digital melalui portal partisipasi,” kata Budi, Senin, 19 Juni 2023.Budi bercerita, RUU Kesehatan ibarat kompas bagi transformasi sistem kesehatan Indonesia. Oleh sebab itu, ia berharap seluruh pihak bisa bekerja sama mengimplementasikan regulasi tersebut.
“Tanpa kerja sama kita, mustahil untuk kita bersama mencapai tujuan,” ujar Budi. Sebelumnya, Komisi Kesehatan DPR bersepakat membawa RUU Kesehatan ke tingkat II alias paripurna usai disepakati dalam forum tingkat I. Wakil Ketua Komisi IX dari fraksi Partai Golkar Emanuel Melkiades Laka Lena menyebut RUU Kesehatan telah dibahas secara intensif dan komprehensif.Dia menjelaskan, RUU Kesehatan sedianya bertujuan memperkuat sistem kesehatan nasional melalui transformasi kesehatan secara menyeluruh. Tak hanya itu, Melki menyebut RUU ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing bangsa dalam sektor kesehatan di mata internasional.Iklan

“Untuk itu pembentukan dan pembahasan RUU tentang Kesehatan dilakukan dengan menggunakan metode omnibus. RUU ini memuat substansi yang mendukung penyelenggaraan transformasi kesehatan,” kata Melki dalam rapat kerja Komisi IX, Senin, 19 Juni 2023.Dalam forum tersebut, DPR Komisi Kesehatan turut meminta pendapat mini fraksi terhadap RUU Kesehatan untuk dibawa ke tingkat II alias paripurna. Hasilnya, sebanyak 5 fraksi setuju, 2 fraksi setuju dengan catatan, dan 2 fraksi menolak.Fraksi yang menyetujui RUU Kesehatan dibawa ke paripurna adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Partai yang setuju dengan catatan adalah Partai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sementara itu, fraksi yang menolak adalah Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).Adapun pada 5 Juni 2023 lalu, para dokter dan tenaga kesehatan (nakes) menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR ihwal RUU Kesehatan. Menurut mereka, penyusunan RUU ini tidak transparan dan tidak melibatkan pihak yang bakal terdampak dari regulasi ini.Usai audiensi dengan DPR, sikap mereka tidak berubah, yakni menolak RUU Kesehatan. “Sikap kita stop pembahasan RUU Kesehatan,” kata Juru Bicara aksi, Beni Satria, Senin, 5 Juni 2023.Pilihan Editor: Audiensi di DPR, 5 Organisasi Profesi Kesehatan: Sikap Kita Tetap, Stop Pembahasan RUU Kesehatan! 

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi