RUU DKJ Picu Kritik Internal di Bamus Betawi: RT/RW Aja Dipilih Warganya

9 December 2023, 22:00

TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Umum Badan Musyawarah atau Bamus Betawi Jakarta Riano P. Ahmad mengkritik usulan agar Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta setelah tak menjadi Ibu Kota RI nantinya ditunjuk dan diberhentikan presiden. Usulan yang diakomodasi dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ itu datang dari Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi.Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi berharap dengan begitu ada putra Betawi yang memimpin Jakarta, selain menganggap mekanisme pilkada berbiaya jauh lebih besar. Wakil ketua majelis itu, yang juga mantan Ketua Badan Musyawarah atau Bamus Suku Betawi 1982, Zainuddin alias Haji Oding, menyampaikan usulan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR pada 9 November 2023.Riano menyatakan menghargai adanya lembaga adat kebetawian dan aspirasinya itu. “Tapi yang mungkin saya kritisi atau garis bawahi adalah tentang pemilihan kepala daerahnya,” kata Riano ketika dihubungi, Jumat 8 Desember 2023.Menurutnya, betapapun menginginkan adanya putra Betawi yang menjadi pemimpin di Jakarta, penunjukan gubernur dan wakil gubernur oleh presiden mencederai hak dan demokrasi warga Jakarta. Selama ini, Riano menambahkan, proses pilkada berjalan baik dan sudah sesuai dengan Undang-Undang Dasar.“Jangan kalah sama RT/RW, wong mereka aja dipilih kok sama warganya. Kalau ditunjuk kan berbeda rasanya,” ucap Riano. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerima kunjungan Bamus Betawi dan Bamus Suku Betawi 1982 di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa, 6 Desember 2022. Dok. Pemprov DKI Jakarta.Riano juga melihat potensi dampak buruk ke depannya jika di Daerah Khusus Jakarta mengadopsi penunjukan langsung. Apabila putra Betawi diberi hak istimewa dengan tak harus melalui kontestasi pilkada, dia khawatir akan timbul kecemburuan sosial antar daerah.Iklan

Seperti diketahui, RUU DKJ yang telah disetujui menjadi RUU usulan inisiatif DPR RI pada Selasa, 5 Desember 2023, memuat pasal 10 yang antara lain menyatakan gubernur dan wakil gubernur DKJ diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul dan pendapat DPRD.Adapun DKJ adalah nama baru Jakarta setelah berganti status dari Ibu Kota Negara menjadi Kota Global atau Kota Pusat Perekonomian Nasional.Pilihan Editor: KJP Plus Tersumbat Gara-gara Data Pribadi Dipakai Beli Motor Kerabat

Partai

Institusi

BUMN

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi