Rutan Pacitan Kecolongan, Barang Terlarang Ditemukan Saat Razia Gabungan

Rutan Pacitan Kecolongan, Barang Terlarang Ditemukan Saat Razia Gabungan

Pacitan (beritajatim.com) – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Pacitan kembali melakukan razia gabungan bersama Polres Pacitan pada Kamis (28/8) malam. Razia ini digelar untuk mengantisipasi peredaran narkoba serta masuknya barang-barang terlarang ke dalam lingkungan rutan.

Puluhan petugas gabungan dilibatkan dalam operasi tersebut. Sebanyak 104 tahanan dikeluarkan dari kamar masing-masing sebelum dilakukan penyisiran. Petugas kemudian memeriksa setiap sudut kamar dan barang milik tahanan secara detail untuk memastikan tidak ada benda berbahaya yang tersimpan.

Hasilnya, sejumlah barang terlarang berhasil ditemukan, di antaranya gunting, korek api, tali, dan jarum. Selain penggeledahan, razia juga dilanjutkan dengan tes urine terhadap para tahanan.

Kepala Rutan Kelas II B Pacitan, Bambang Setiawan, menjelaskan bahwa kegiatan semacam ini merupakan langkah rutin pihaknya untuk menjaga keamanan dan ketertiban.

“Tujuannya untuk memastikan rutan bersih dari narkoba dan benda-benda terlarang, sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” terangnya.

Terkait barang-barang yang ditemukan, Bambang menyebut sebagian besar memang digunakan warga binaan untuk kegiatan keterampilan.

“Seperti gunting, jarum, maupun tali biasanya dipakai dalam kegiatan Balai Latihan Kerja (BLK). Namun tetap harus ditertibkan agar tidak disalahgunakan,” imbuhnya.

Bambang menegaskan, pihaknya akan memperketat pengawasan serta tidak segan melakukan pemeriksaan lanjutan. “Kami berkomitmen menjadikan Rutan Pacitan bebas narkoba dan senantiasa kondusif. Untuk itu, razia akan terus kami lakukan secara berkala,” pungkasnya. [tri/aje]