Sampang (beritajatim.com) – Menjelang peringatan hari kemerdekaan RI, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kabupaten Sampang, Madura, belum mengajukan data narapidana yang akan menerima remisi.
“Sementara ini sekitar 60 persen napi yang akan diajukan mendapatkan remisi yakni kasus narkoba,” terang Staf Pelayanan Tahanan Rutan Klas IIB Sampang, Via, Senin (22/7/2024).
Lanjut Via, untuk sisanya atau sekitar 40 persen yakni narapidana kasus kekerasan, pencurian dan tindak pidana korupsi.
“Pendataan terus berjalan hingga waktu yang ditentukan dari pusat yakni 7 Agustus 2024 mendatang,” imbuhnya.
Pihaknya menambahkan, pendataan terhadap narapidana yang akan mendapatkan remisi harus selektif dan berpanduan pada syarat serta ketentuan.
“Narapidana yang diajukan memperoleh remisi kemerdekaan harus berkelakuan baik selama menjalani hukuman, serta aktif mengikuti program pembinaan, dan telah memenuhi syarat administratif maupun subtantif,” tandasnya.
Sekedar diketahui, pada momen HUT ke 78 Kemerdekaan Republik Indonesia 2023 lalu, Rutan Kelas II B Sampang mengajukan 243 warga binaan untuk mendapatkan remisi. Satu dari total 243 orang tersebut diajukan dapat remisi bebas. [sar/but]
