Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Rusak Karaoke Alexis Club Surabaya, 4 Terdakwa Dituntut 7 Bulan Penjara

Rusak Karaoke Alexis Club Surabaya, 4 Terdakwa Dituntut 7 Bulan Penjara

Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo menuntut pidana penjara selama tujuh bulan pada empat Terdakwa yang dinilai terbukti melakukan pengrusakan fasilitas club karaoke Alexis. Perbuatan Terdakwa sebagaimana tertuang dalam pasal 170 ayat 1 KUHP.

Empat Terdakwa tersebut adalah, Moh Agung Laksono alias Ambon, Bambang Prayitno, Rudi Sugiharto alias Sugik, dan Esmail alias Mail.

Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo, dari Kejari Tanjung Perak disebutkan bahwa para terdakwa Moh Agung Laksono alias Ambon, Bambang Prayitno, Rudi Sugiharto alias Sugik dan Esmail alias Mail, terbukti bersalah melakukan perbuatan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, sebagaimana diatur dalam dakwaan Pertama Pasal 170 Ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap para Terdakwa selama 7 bulan, dikurangi selama para Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” ujar Ugik.

Terdakwa Agung telah melempar kursi dan melakukan pemukulan, sementara Bambang mengaku telah melempar meja hingga rusak. Untuk Rudi mengaku memukul pengunjung pada bagian perut dan Ismail melakukan pelemparan kursi ke monitor, hingga rusak. “Terkait perusakan tersebut, sudah ada ganti rugi dan ada perdamaian yang mulia,” kata terdakwa.

Dalam dakwaan JPU disebutkan para Terdakwa melakukan perbuatannya pada Minggu, 21 Mei 2023, jam 00.15 wib, yang mana Terdakwa Moh Agung Laksono alias Ambon, bersama Bambang Prayitno, Rudi Sugiharto alias Sugik, dan Esmail alias Mail bersama saksi Moch Roji’in alias Kucil datang ke Karaoke Alexis jalan Manukan Niaga No. A17 Manukan Kulon, Tandes Surabaya untuk pesta miras.

Saat Terdakwa Esmail berjoget, bersenggolan dengan pengunjung lainnya terjadilah cek cok. Kemudian Terdakwa Agung Laksono alias Ambon ambil kursi untuk dipukulkan, namun dilerai saksi Donny Arthur Merchiano Rispaty, dan diamankan keluar Karaoke oleh saksi Sahran.

Setelah keempat terdakwa tersebut berada diluar terjadi cek-cok perkelahian lagi dan ingin masuk lagi ke dalam, namun dihalangi dan diamankan saksi Donny Arthur Merchiano Rispaty, dan saksi Sahran.

Sekitar jam 01.30 wib, keempat terdakwa kembali lagi ke lokasi Club Karaoke Alaxis Manukan Niaga A17 Manukan Kulon, Tandes Surabaya, dengan membawa 30 orang temannya, untuk mencari orang yang bermasalah dengan para Terdakwa.

Karena tidak ketemu orang yang dicari, para Terdakwa masuk kedalam Karaoke Alexis dan melakukan pengerusakan dengan cara, Terdakwa Agung Laksono melempar kursi kearah meja kasir, mengenai lemari es, hingga kaca lemari es pecah, tak sampai disitu Terdakwa Bambang Paryitnomelempar kursi keatas meja sebanyak 3 kali mengakibatkan meja keramik pecah. Terdakwa Rudi Sugiharto memukul saksi Jos Celino Adam Maulana sebanyak dua kali, Terdakwa Esmail melempar kursi kearah kasir mengenai monitor pecah dan rusak.

Keesokan harinya sekitar jam 18.00 wib, Petugas Polsek Tandes menerima laporan kejadian Tindak Pidana Pengerusakan, dan melakukan pemeriksaan terhadap para terdakwa Moh Agung Laksono alias Ambon, Bambang Prayitno, Rudi Sugiharto alias Sugik, dan Esmail alias Mail. Juga para saksi yaitu Deky Delta Saputra, saksi Donny Arthur Merchiano Rispaty, saksi Sahran, saksi Moh Roji’in, saksi Jos Celino Adam Maulana Indrianto.

Atas perbuatannya, managemen cafe Alexis mengalami kerugian total sebesar Rp 20 juta. [Uci]