Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Rudito Surotomo menjatuhkan hukuman enam bulan penjara pada Royce Muljanto. Anak dari pemilik showroom mobil Liek Motor ini dinyatakan terbukti melakukan pengrusakan kaca Bank Mandiri.
Dalam pertimbangan hukum majelis hakim yang dibacakan Hakim Rudito Surotomo di dalam persidangan disebutkan, tidak ditemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar terhadap perbuatan yang sudah dilakukan anak Muljanto, pemilik showroom mobil ternama di Surabaya ini.
Hakim Rudito Surotomo juga menyebutkan, walaupun terdakwa Royce Muljanto telah melakukan pengerusakan di Bank Mandiri CRC Jl. Diponegoro No. 159 Surabaya, perbuatan tersebut bukan hanya dipandang sebagai perbuatan pidana pengerusakan saja.
“Apa yang sudah dilakukan terdakwa bukan hanya sebagai perbuatan pidana pengerusakan terhadap fasilitas milik bank, namun sebagai bentuk teror kepada pegawai di bank tersebut dan para nasabahnya,” tutur hakim Rudito Surotomo.
Hakim Rudito Surotomo saat membacakan pertimbangan hukum juga menguraikan, perbuatan terdakwa Royce Muljanto ini telah terbukti melakukan tindak pidana penghancuran atau pengerusakan barang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 406 ayat (1) KUHP.
“Menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar pasal 406 ayat (1) KUHP,” tutur hakim Rudito Surotomo.
Menghukum terdakwa Royce Muljanto, sambung Hakim Rudito Surotomo, dengan pidana penjara selama enam bulan.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Surabaya ini lebih ringan tiga bulan dari tuntutan Jaksa Damang Anubowo, SE., SH., MH, jaksa yang ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan pidana penjara selama sembilan bulan.
Majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya juga menjelaskan, perbuatan pengerusakan yang dilakukan terdakwa Royce Muljanto, dilakukan dengan sadar, disengaja, dan telah mengakibatkan kerugian materiil bagi pihak Bank Mandiri sebesar Rp 20 juta.
Tindakan terdakwa Royce Muljanto selain pengerusakan seperti aksi kencing di area bank, juga disebut sebagai bentuk penghinaan terhadap aturan dan tata tertib umum.
Royce Muljanti sebelumnya juga mengajukan nota pembelaan atau pledoi melalui penasihat hukumnya. Namun majelis hakim berpendapat, pembelaan terdakwa Royce Muljanto itu tidak mampu menggugurkan unsur pidana dalam pasal 406 ayat (1) KUHP. [uci/but]
