Surabaya (beritajatim.com) – Sebuah rumah di Perumahan Kertajaya Indah Timur, Sukolilo, Surabaya digerebek Ditresnarkoba Polda Jawa Timur. Dari penggerebekan itu, polisi menemukan berbagai bahan baku untuk membuat narkotika jenis dobel L dan ekstasi. Diketahui, rumah tersebut merupakan home industri pembuatan narkotika.
Ketua RT setempat JM Sitorus mengatakan bahwa rumah di Blok 9/42 itu telah dikontrak oleh orang yang tidak ia kenal pada Oktober 2023. Pada saat pindahan, orang yang mengontrak juga tidak melapor ke pengurus perumahan. Sehari-hari seperti tidak ada aktivitas di rumah itu.
“Pengontrak ini masih baru sejak bulan Oktober 2023 lalu. Gak ada izin sama sekali. Setiap saya jalan pagi di sekitar gang ini, sepertinya memang nggak ada aktivitas di dalam,” terang Sitorus, Senin (20/05/2024).
Sitorus baru mengetahui jika yang mengontrak tersebut adalah MY salah satu produsen ekstasi yang bekerja di sana ketika penggerebekan dilakukan oleh polisi. Ia juga mengatakan, MY hanya datang sesekali dengan mengendarai Nissan Serena.
“Pernah ada laporan dari sebelah rumahnya kalau beberapa kali ada suara berisik dari rumah itu. Ya mungkin sedang produksi (narkoba),” imbuhnya.
Teo, tetangga yang melaporkan kebisingan pada rumah itu sempat menegur beberapa orang yang ada di dalam home industri narkoba itu. Namun, saat itu mereka mengaku tidak melakukan apa pun dan hanya ditugaskan untuk berjaga-jaga.
“Jam 22.00 ke atas mas. Paginya saya tanya, kerja apa? dia jawab nggak ada, hanya disuruh jaga,” timpal Teo.
Sementara Ronald salah satu tetangga yang sudah lama tinggal di kawasan itu mengatakan bahwa kepemilikan rumah yang dikontrak MY juga tidak jelas. Menurut Ronald pemilik rumah yang lama sudah menjual rumahnya, sekitar tahun 2016. Dan rumah tersebut dikontrakkan oleh pemilik yang baru kepada MY.
Diberitakan sebelumnya, Polda Jatim menggerebek pabrik pembuatan pil karnopen skala industri rumahan di kawasan elite Kota Surabaya. Pabrik itu berlokasi di dalam sebuah rumah mewah di Jalan Kertajaya Timur IX Nomor 47, Kota Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan ada dua orang yang diamankan dalam kasus ini. Pertama tersangka ADH, seorang residivis yang dihukum lima tahun oleh Majelis Hakim PN Surabaya dan bebas Juni 2023. Dari penangkapan ADH oleh penyidik kasus ini dikembangkan dan kemudian ditemukan sebuah gudang di kawasan Ampel Surabaya dan ditemukan enam juta butir pil karnopen.
“Kemudian oleh penyidik dikembangkan lagi dan ditangkap Tersangka lain yakni MY, dia adalah residivis juga dan diadili pada tahun 2018 dan bebas pada 2022,” ujar Dirmanto.
Dari tersangka MY inilah akhirnya bisa dibongkar home industry di kawasan elite di Kertajaya. Di lokasi ini ditemukan 6.780.000 butir ekstasi. (ang/ian)
