Ruko Depan Masjid di Tambora Jakbar Produksi Miras Jenis Ciu, Warga Tahunya Bisnis Konveksi

20 September 2023, 17:26

TEMPO.CO, Jakarta – Polsek Tambora Jakarta Barat menggerebek ruko di Jalan Jembatan Besi yang memproduksi minuman keras atau miras jenis ciu. Warga yang tinggal di sekitar ruko tersebut, mengaku tak mengetahui bila ruko empat lantai itu digunakan sebagai pabrik miras jenis ciu.”Enggak tahu sama sekali. Tahunya tempat konveksi,” kata salah satu warga sekaligus pedagang es minuman di depan ruko tersebut, Rabu, 20 September 2023.Ruko empat lantai itu beralamat di Jalan Jembatan Besi 2, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Di seberang ruko terdapat masjid.Kedua pelaku, KL dan SS menyewa ruko empat lantai tersebut untuk menjalankan bisnis pabrik miras. Beberapa warga yang Tempo temui mengatakan, jarang melihat pelaku KL.Pengakuan pedagang es itu ada benarnya, sebab lantai 1 hingga 3 digunakan untuk kegiatan konveksi. Adapun pabrik miras ciu ditempatkan di lantai 4.Aroma miras mulai terasa saat naik menuju lantai 4. Ratusan drum besar didapati masih berada di lantai 4 ruko tersebut. Drum besar itu digunakan untuk proses fermentasi. Beberapa alat dan bahan untuk membuat miras ilegal juga ada di sana. Termasuk miras jenis Ciu yang sudah siap jual dalam bentuk botol kecil.Kedua pelaku sudah menjalankan bisnis miras ilegal ini selama 7 hingga 8 bulan belakangan. Berdasarkan pengakuan pelaku KL, motifnya adalah untuk mendapatkan keuntungan.Kapolres Jakarta Barat Komisaris Besar M. Syahduddi mengatakan pelaku bisa meraup omzet Rp 15-20 juta dalam satu minggu dari hasil penjualan.Iklan

“Harga jual bervariasi, satu botol bisa Rp 10 ribu sampai Rp 15 ribu,” katanya.Pelaku mendistribusikan miras ilegal ini lewat marketing mulut ke mulut. Pembeli datang langsung ke lokasi ruko 4 lantai ini untuk transaksi miras ilegal jenis Ciu.Sementara itu, Lurah Jembatan Besi Muhammad Arief Budiman mengatakan pelaku tidak terlibat di bisnis konveksi yang ada pada ruko tersebut.Pelaku menyewa ruko itu untuk memproduksi miras ilegal. Pelaku KL mengetahui cara produksi miras ilegal jenis Ciu karena belajar dari orang tuanya yang pernah memproduksi juga.Kapolres Jakarta Barat Komisaris Besar M. Syahbuddi datang ke lokasi untuk olah TKP pada Rabu siang, sekira pukul 11.00 WIB.Hadir juga pelaku KL yang sudah mengenakan kaus tahanan berwarna oranye dengan kedua tangan dalam keadaan terbogol. Sementara satu pelaku lainnya, SS, masih dalam proses pengejaran.Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 204 Kita Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 46 dan Pasal 64 UU Cipta Kerja.Pilihan Editor: Polsek Tambora Gerebek Pabrik Ciu Ilegal Berkedok Tempat Konveksi

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi