Surabaya (beritajatim.com) – Henry Wibowo, pemilik CV. Baja Inti Abadi (BIA), kini tengah menghadapi tuntutan pidana penjara selama dua tahun tiga bulan atau 27 bulan atas dakwaan penggelapan besi milik PT. Nusa Indah Metalindo.
Tuntutan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Estik Dilla Rahmawati, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis, 18 September 2025.
Dalam proses persidangan, Jaksa menyatakan bahwa Henry Wibowo terbukti bersalah melanggar Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Tindakannya dianggap dengan sengaja menguasai barang milik orang lain, yang dalam hal ini adalah besi dari PT. Nusa Indah Metalindo.
“Menuntut terdakwa Henry Wibowo dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan penjara,” ungkap Jaksa Estik Dilla Rahmawati, yang memimpin sidang tersebut.
Kronologi Kasus Penggelapan Besi
Kasus ini bermula ketika Henry Wibowo melalui perusahaan CV. Baja Inti Abadi melakukan pembelian besi beton berbagai ukuran, kanal UNP, dan CNP dari PT. Nusa Indah Metalindo. Pembelian ini berlangsung sejak Oktober 2023 hingga Januari 2024, dengan total 367 invoice yang mencatat nilai transaksi sebesar Rp31,7 miliar.
Namun, dari jumlah tersebut, 305 invoice senilai Rp25,5 miliar sudah dibayar oleh Henry Wibowo. Sementara itu, 61 purchase order (PO) dan 62 sales order (SO) senilai Rp6,2 miliar masih belum dilunasi hingga saat ini. Kejadian ini membuat PT. Nusa Indah Metalindo mengalami kerugian yang cukup signifikan.
Sebelum kasus ini bergulir ke ranah hukum, pihak PT. Nusa Indah Metalindo telah melakukan berbagai upaya untuk menagih pembayaran, termasuk mengirimkan somasi dan mengadakan pertemuan dengan Henry Wibowo. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil dan kewajiban pembayaran tetap tidak dipenuhi. [uci/suf]
