Rugikan Negara Rp114 M, Mafia Tanah di Madura Terbongkar Libatkan Pegawai BPN

Rugikan Negara Rp114 M, Mafia Tanah di Madura Terbongkar Libatkan Pegawai BPN

Surabaya (beritajatim.com) – Kasus tukar guling (ruislag) Tanah Kas Desa (TKD) milik negara di Kabupaten Sumenep dibongkar Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur. Dalam kasus itu, polisi menyita 134 aset berupa tanah dan bangunan di Desa Kolor kurang lebih senilai Rp5,8 miliar.

Kemudian dua aset berupa tanah di Desa Gedungan dengan taksir nilai sekitar Rp 3,4 miliar, dan 6 aset tanah dan bangunan di Sidomulyo, Surabaya, ditaksir sekitar Rp 568 juta.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto mengatakan dari kasus korupsi yang membuat kerugian negara sejak 1997 silam itu dimainkan oleh tiga orang tersangka yakni Subianto Direktur PT Sinar Mega Indah Persada (SMIP), kemudian pegawai BPN berinisial MH dan MR seorang kepala desa.

“Modusnya, para tersangka menukar tanah milik negara lalu digunakan untuk Perumahan Bumi Sumekar Asri (BSA) dan diperjual belikan secara komersial oleh PT. SMIP,” kata Dirmanto, Rabu (05/06/2024).

Dalam kasus tukar guling tanah Kas Desa itu, penyidik memprediksi kerugian negara sebesar 114,440 Miliar. Para tersangka memanfaatkan 3 tanah yang berada di Desa Kolor, Sumenep, Desa Cabbiya, Talango, dan Desa Talango. 3 TKD itu masih berupa petok dan belum pernah diterbitkan sertifikat. Ketiga tanah itulah yang ditukar dengan tanah yang berada di Desa Peberasan, Sumenep.

“Namun ternyata, tanah 17 hektar yang dibuat pengganti itu adalah milik warga. Warga yang merasa tidak pernah memindahkan tanahnya lantas melapor,” kata Kasubdit Tipikor AKBP Edy Herwiyanto.

Edy menjelaskan, ketika ditelusuri dari berbagai surat-surat, penyidik menemukan transaksi fiktif. Surat-surat kepemilikan tanah pun juga tidak teregister. Dari situlah polisi meyakini HS melakukan pelanggaran hukum.

“Kemudian kita lakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata banyak dokumen palsu. Dari proses pengadaan tanah pun tidak sesuai dengan prosedur,” lanjutnya.

Atas hasil penyelidikan tersebut, pihak kepolisian merasa sudah memegang bukti cukup kuat untuk meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan. Namun, usaha penyidik sempat diganjal dengan ora peradilan yang diajukan tersangka.

“Berulang kali dilakukan pra-peradilan oleh tersangka. Namun, Alhamdulillah oleh pengadilan di tolak, dan kita lakukan proses penyidikan,” ujarnya.

Meski sudah memasuki tahap penyidikan, tersangka Subianto itu masih nekat melakukan penjualan obyek tanah di ketiga desa itu. Dia juga melakukan pengurusan sertifikat ke BPN dengan alasan sertifikat yang lama hilang.

“Selain itu, pihak tersangka HS hingga saat ini masih memberikan uang kepada ketiga Kades tersebut, seolah-olah tanah kas pengganti itu disewa oleh HS,” paparnya.

Ketiga Kades itu juga tak luput dari pemeriksaan polisi. Penyidik juga telah mengkonfirmasi kepada mereka perihal letak obyek TKD ketiga desa itu yang di tukar guling. Namun mereka tak tahu.

Begitu juga dengan tersangka Subianto, penyidik sempat menginterogasi terkait lokasi obyek tanah pengganti untuk TKD dari ketiga desa tersebut. Namun, penyidik mendapat jawaban sama dengan ketiga Kades tersebut.

Untuk menguatkan bukti, polisi kemudian melakukan pengecekan di Pemkab setempat, apakah tanah tersebut sudah masuk aset negara atau tidak, ternyata hingga saat ini TKD di ketiga desa itu tercatat sebagai milik negara.

“Kami telah melakukan penyitaan aset milik Subianto dari hasil kejahatan, setelah mendapatkan ketiga TKD tersebut, dilakukan penjualan dan saat ini ada beberapa obyek yang dikuasai oleh pemiliknya karena telah dijual oleh HS,” jelasnya.

Dari kasus ini, dua tersangka tidak dilakukan penahanan dengan alasan kesehatan. Pihak Polda Jatim telah membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan. Masyarakat bisa menghubungi dan melaporkan melalui Hotline dengan nomor 081234616882.

“Kenapa dua orang tersangka tidak kita lakukan penahanan? Karena tersangka tersebut sakit, yang satu pakai oksigen dan yang satu pakai kateter,” pungkasnya. (ang/ian)