Surabaya (beritajatim.com) – Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho mengecam keras dugaan suap senilai Rp60 miliar yang menyeret Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus vonis bebas terhadap tiga korporasi minyak goreng.
Dia menilai praktik semacam ini sebagai bentuk perampokan keadilan yang menghancurkan sendi utama negara hukum.
Menurut Hardjuno, keterlibatan hakim dalam pengaturan putusan demi kepentingan korporasi adalah puncak kebobrokan sistem hukum yang terjadi secara sistemik dan terstruktur. Ia menyebut tindakan itu bukan sekadar pelanggaran etik.
“Kalau hakim bisa dibeli oleh korporasi, apa lagi yang tersisa dari negara hukum kita?” tegas Hardjuno di Surabaya.
“Ini bukan sekadar pelanggaran etik, ini adalah penjualan hukum kepada pemilik modal,” tegas Hardjuno di Surabaya, Minggu (13/4/2025).
Dia menegaskan bahwa suap yang dilakukan oleh korporasi jauh lebih berbahaya dibanding korupsi birokrasi biasa. Menurutnya, dampaknya bukan hanya pada kerugian keuangan, melainkan perusakan sistem hukum itu sendiri.
“Ini beda kelas. Korupsi birokrasi itu mencuri dana, tapi suap korporasi membajak hukum demi melanggengkan kekuasaan ekonomi. Mereka tidak cuma menghindari hukuman, tetapi mereka membeli keadilan dan mengatur arah negara sesuai kepentingan mereka,” ungkapnya.
“Bayangkan, negara menggelontorkan triliunan rupiah untuk subsidi minyak goreng demi rakyat. Tapi di belakang layar, korporasi justru menyuap hakim agar mereka bebas dari jerat hukum. Itu bukan hanya penghinaan terhadap negara, tapi pengkhianatan terhadap rakyat,” tegasnya.
Sebagai tokoh pegiat antikorupsi, Hardjuno mendorong adanya pembenahan menyeluruh dalam tubuh Mahkamah Agung dan sistem pengawasan terhadap hakim. Dia mengusulkan pembentukan lembaga independen yang memiliki wewenang kuat untuk mengaudit kekayaan, gaya hidup, serta jaringan relasi para penegak hukum.
“Kalau ada Rp60 Miliar yang mengalir ke ruang sidang, berarti ada sistem yang sudah bobrok sejak lama dan dibiarkan. Kita perlu audit total—bukan hanya perkara, tapi siapa saja yang bermain di balik layar,” ujarnya.
Dia juga menyebut pentingnya pengesahan dan penerapan Undang-Undang Perampasan Aset untuk memastikan efek jera terhadap pelaku kejahatan korupsi dan suap di level tinggi. Penjara saja menurutnya tidak cukup.
“Kalau uang hasil kejahatan tidak dirampas, maka penjara cuma jadi jeda. Mereka akan tetap hidup makmur setelah bebas. UU Perampasan Aset akan memastikan bahwa hasil suap dan korupsi dikembalikan ke negara, dan pelaku tidak bisa lagi membeli kebebasan dengan uang kotor. Ada efek jera juga dengan penerapan UU tersebut,” tegasnya.
Dia menyebut keberhasilan Kejaksaan Agung sebagai sinyal penting bahwa masih ada institusi yang berani menyentuh aktor besar di balik permainan kotor hukum di Indonesia. Baginya, ini adalah awal dari pembersihan yang sesungguhnya.
“Ini bukan kerja sembarangan. Ini pembersihan yang dimulai dari fakta, bukan sekadar retorika,” tutupnya.[asg/ted]
