Rosalia Indah Buka Suara Soal Kecelakaan Bus di Tol Batang-Semarang

13 April 2024, 16:40

TEMPO.CO, Jakarta – Perusahaan Otobus (PO) Rosalia Indah buka suara soal kecelakaan tunggal di jalan tol Semarang-Batang. Adapun Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan supir bus Rosalia Indah sebagai tersangka.Manajemen PO Rosalia Indah menyatakan bakal menyerahkan masalah ini sepenuhnya kepada pihak berwajib. “Kami akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan,” ujar Public Relations dari PO Rosalia Indah, Yofie Aganovic, lewat keterangan tertulis pada Sabtu, 13 April 2024. Ia menjelaskan bahwa perusahaannya memiliki standar operasional prosedur atau SOP yang jelas dan tegas ihwal jadwal mengemudi para sopir. Dengan demikian, menurut Yofie, tidak ada sopir yang mengemudi lebih dari 8 jam, termasuk sopir yang menjadi tersangka ini. Dia berujar hal ini didukung dengan adanya kebijakan dua sopir di setiap bus antar propinsi. Yofie mengatakan manajemen akan terus melakukan penyelidikan internal untuk melihat semua potensi kelalaian manusia (human error). Perusahaan juga memastikan bahwa semua SOP ditegakkan tanpa toleransi. Sebelumnya, PT Jasa Raharja (Persero) menyatakan sudah memberikan santunan kepada seluruh korban kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang-Semarang. Bus tersebut mengalami kecelakaan tunggal di KM 370+200 ruas tol Batang-Semarang pada Kamis, 11 April 2024. Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero), Rivan Achmad Purwantono mengungkapkan bahwa sopir bus diduga mengantuk, sehingga melintas di luar jalur hingga masuk ke parit. Akibatnya, tujuh orang dinyatakan meninggal dan 20 penumpang lainnya mengalami luka-luka. Iklan

Rivan mengatakan, pemberian santunan ini diberikan kepada seluruh korban, baik yang meninggal maupun yang mengalami luka-luka. Pasalnya, bus Rosalia Indah ini termasuk tertib membayar iuran wajib, maka langsung hari ini dapat santunan. Ia menyatakan seluruh korban terjamin dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah. Sementara korban luka-luka mendapat jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.RIANI SANUSI PUTRI | NOVALI PANJI NUGROHO Pilihan Editor: 7 Korban Tewas dalam Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang-Semarang, Begini Pernyataan Manajemen

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi