Bojonegoro (beritajatim.com) – Rokok tanpa pita cukai mendominasi barang bukti hasil pengungkapan kasus tindak pidana yang dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Kamis (14/12/2023). Rokok ilegal yang dimusnahkan itu jumlahnya 1.107.200 batang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro Muji Martopo mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil dari pengungkapan kasus pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dengan rentang waktu satu tahun.
“Berbagai macam barang bukti yang dimusnahkan itu dari putusan hukum yang terkumpul mulai dari November 2022 hingga November 2023,” ujarnya.
Selain rokok ilegal, barang bukti yang dimusnahkan diantara juga narkotika jenis sabu seberat 97,85 gram, pil dobel L sebanyak 5.352 butir, pil karnopen 25 butir, pil Y 768 butir, dan pil inex jenis ekstasi 3 butir.
Selanjutnya ada 10 unit handphone, 4 buah senjata tajam berupa gergaji, gunting 3 buah, kapak 2 buah. Ditambah kartu remi 1 set dan kartu ceki 1 set, serta beragam jenis minuman keras hasil tindak pidana ringan.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman kantor Kejari Bojonegoro dan di tempat pembuangan akhir sampah (TPA) Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro. [lus/suf]